Beritakota.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas dukungannya terhadap rehabilitasi medis korban tindak pidana.
Penyerahan penghargaan diberikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah pada Kamis (21/3-2024) di auditorium LPSK, Jakarta.
Pemkab Bekasi melalui Dinkes berhasil mengembangkan terobosan kebijakan mendukung pembiayaan rehabilitasi medis korban tindak pidana di wilayah Kab. Bekasi berdasarkan rekomendasi dari LPSK. Hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 saat tim LPSK mengevaluasi keputusan LPSK terkait permohonan bantuan medis dari warga Kabupaten Bekasi yang menjadi korban kekerasan.
Sejak saat itu, Pemkab dan Dinkes Kabupaten Bekasi terus berupaya bersinergi bukan hanya dengan LPSK, tetapi juga dengan Komite Kesehatan di kecamatan, Baznas, dan sukarelawan di beberapa rumah sakit jika ada kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menyadari mereka harus bergerak membantu korban kriminal usai adanya peraturan baru BPJS Kesehatan dalam PP No.82/2018 yang menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindakpidana perdagangan orang tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab pemberian bantuan medis kepada korban tindak pidana kepada LPSK dengan pertimbangan bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan medis berdasarkan Pasal 6 UU No.31/2014 tentang Perubahan UU No.13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Resmikan P4 LPSK, Ketua LPSK Berkeluh Kesah Presiden Belum Pernah Berkunjung
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, berdasarkan data Keputusan LPSK sepanjang tahun 2020-2024 terdapat 30 Keputusan terkait rekomendasi terhadap Bupati Bekasi dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memberikan rujukan bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam pemberian bantuan medis bagi korban tindak pidana.
“Dengan demikian, dengan bangga LPSK memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemkab Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi atas peran dan kontribusi nyatanya dalam pemenuhan hak korban. Khususnya terkait kebijakan untuk membantu pada korban tindak pidana di Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan jaminan Kesehatan dari Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hal yang luput dibahas dari peraturan baru BPJS Kesehatan ialah jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban yang dilaksanakan oleh LPSK bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan oleh LPSK, sesuai amanat Undang-Undang, harus memenuhi syarat perlindungan yang juga telah ditetapkan pada Pasal 28 UU No.31/2014 tentang Perubahan UU N0 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengucapkan terima kasih kepada LPSK yang memberikan Penghargaan Garuda Pelindung kepada Pemkab Bekasi dan Dinas Kab. Bekasi. Penghargaan ini menjadi semangat baru untuk terus bersinergi dengan LPSK dan pihak-pihak terkait untuk mewujudkan keadilan bagi korban tindak pidana.
“Kami berharap kebijakan jaminan Kesehatan dari Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan dalam membantu para korban tindak pidana menjadi praktik baik bagi pemenuhan hak korban tindak pidana khususnya bantuan rehabilitasi medis di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.