Beritakota.id, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berkeluh kesah perihal lembaganya yang belum pernah di datangi oleh Presiden sejak berdirinya LPSK tahun 2008.
‘’Sejak didirikan LPSK belum pernah datang Presiden, dan kami mengajukan audiensi belum pernah bisa diterima. Kami baru bertemu presiden itu pas 2019, kami menyerahkan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di Istana baru sekali itu, ‘’ujar Hasto dalam usai peresmian pembangunan Pusat Perlindungan, Pemulihan dan Pelatihan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (P4-LPSK) di Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.
Ketika ditanyakan awak media alasannya kenapa? ”Yah, LPSK mungkin dianggap kurang penting,’’cetusnya. LPSK mengumumkan peresmian rampungnya P4 LPSK yang berada di Jawa Barat yang merupakan hibah dari Kementerian Keuangan berupa tanah 1,5 hektare dan proses pembangunan hibah dari Pemerintah Jepang.
“Total hibah ini mencapai sekira Rp 85 miliar untuk pembangunan P4 LPSK,’’sebutnya.
Baca juga: Berhasil Diungkap Polri, LPSK Minta Publik Kawal Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari
Hasto mengatakan, fasilitas P4 disiapkan untuk memberikan layanan terpadu kepada terlindung dalam satu kawasan khusus. Di samping itu, P4 juga akan dikembangkan sebagai rumah tahanan bagi pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh LPSK.
Keberadaan rumah tahanan ini cukup penting mengingat selama ini JC ditempatkan di dalam rumah aman LPSK. Dalam persidangan, masa tinggal di rumah aman tidak dapat diperhitungkan sebagai masa tahanan yang telah dijalankan oleh JC. Kondisi tersebut membuat JC harus menjalankan masa hukuman tanpa dikurangi masa tinggal di rumah aman LPSK.
Ia menambahkan, nanti akan ada masjid yang akan dibangun. P4 LPSK ini utamakan untuk saksi dan korban. Apabila saksi dan korban membutuhkan tempat perlindungan paling tinggi, akan ditempatkan disana. Atau memerlukan pemulihan seperti medis, psikologis, sikososial, ada pelatihan untuk entrepreneurship, atau pelatihan keterampilan.
“Pembangunan fasilitas ini semata-mata ditujukan dalam rangka mewujudkan visi dan misi lembaga yang telah ditetapkan, serta menjadikan capaian RPJMN 2020- 2024 semakin terwujud. Secara khusus, kami sampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas atas dukungannya sehingga pembangunan P4 dapat terlaksana,” pungkas Hasto.
Eksistensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam meraih kepercayaan publik dalam perhelatan hukum nasional terus meningkat. Sejak terbentuk 2008 lalu, LPSK tercatat telah menerima 30.577 permohonan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia.
P4 LPSK berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare yang terdiri dari 6 gedung dan 1 basement yang terbagi sebagai berikut,
No | Gedung | Peruntukan |
1 | Gedung 1 | Rumah aman/shelter/rumah aman khusus ibu dan anak yang terdiri dari 4 lantai. |
2 | Gedung 2 | Rumah aman/shelter/rumah aman khusus JC yang terdiri dari 4 lantai. |
3 | Gedung
3 dan 6 |
Kantor pengelola kawasan, hunian karyawan, dan fasilitas olahraga yang terdiri dari 4 lantai. |
4 | Gedung 4 | Klinik medis dan klinik psikologis yang terdiri dari 4 lantai. |
5 | Gedung 5 | Pusat pelatihan untuk pegawai (teknis dan nonteknis) dan terlindung yang terdiri dari 4 lantai. |
7 | Basement | Tempat parkir kendaraan karyawan dan tamu, ruang driver, tempat latihan menembak, dan taman bermain (di bagian atas). |
Respon (1)