Beritakota.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, menjelaskan mengenai proses vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan oleh pemerintah pada November dan Desember mendatang.
Yuri menggarisbawahi, pemerintah hanya akan memberikan vaksin Covid-19 kepada kelompok orang dengan rentan usia dan syarat yang sudah digunakan dalam pelaksanaan uji klinis fase 3. Rentan usia yang dimaksud adalah kelompok usia 18 hingga 59 tahun. Selain rentan umur, pemerintah juga akan melihat proses vaksinasi berdasarkan kebutuhan. Yuri mengungkap bahwa saat ini terdapat urutan kelompok yang akan divaksin terlebih dahulu.
Kelompok tersebut merupakan kelompok yang lebih berisiko dan sangat berisiko untuk terpapar Covid-19. Kelompok pertama datang dari tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang akan diberikan vaksinasi adalah mereka yang berada di rumah sakit rujukan Covid-19. Kedua, yaitu petugas kesehatan yang berada di laboratorium rujukan tempat pemeriksaan spesimen Covid-19. “Karena berhadapan langsung dengan virusnya bukan dengan pasiennya,” kata Yuri dalam konferensi persnya, Senin (19/10/2020).
Ketiga, yaitu tenaga kesehatan yang melakukan kontak tracing untuk mencari kasus-kasus Covid-19 baru. Menurut Yuri, mereka adalah kelompok berisiko terhadap kemungkinan paparan.
“Jumlah keseluruhan dalam kelompok tenaga kesehatan kalau diperkirakan ada kurang lebih hampir sekitar 2 jutaan orang,” ungkapnya. Kemudian kedua adalah kelompok public services. Diantaranya adalah yang mereka yang melaksanakan tugas untuk penegakkan kepatuhan protokol kesehatan (protkes). Mereka adalah Satpol PP, Polri, dan TNI.
Kemudian kelompok selanjutnya yang berhak mendapatkan vaksin pertama adalah pegawai yang memberikan layanan pengguna jasa seperti di bandara, stasiun, dan pelabuhan, termasuk beberapa profesi pekerjaan lain yang berisiko.
Saat ini, Indonesia berencana akan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada 9,1 juta orang dengan tiga vaksin asal Tiongkok, yaitu Sinovac, Sinopharm, dan CanSino. Namun, jumlah tersebut hanya akan terlaksana jika ditandai dengan surat emergency dari BPOM dan surat kehalalan dari Kementerian Agama serta MUI.