Beritakota.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan perpanjangan masa PSBB transisi. Menurut Anies, melihat situasi dan kondisi kasus Covid-19 maka PSBB transisi perlu diperpanjang selama 14 hari ke depan.
Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi pada hari ini oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 DKI Jakarta. PSBB transisi diperpanjang sampai 16 Juli 2020 terhitung sejak 3 Juli.
“Kesimpulan dalam dapat gugus tugas tadi bahwa PSBB transisi diperpanjang selama 14 hari ke depan. Kita akan evaluasi lagi sesudah kita mendapatkan perkembangan terbaru,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi PSBB tansisi fase pertama, Anies menemukan tiga aspek terkait kedisiplinan yang perlu diperbaiki. Pertama adalah kedisiplinan menggunakan masker, mencuci tangan, dan kedisiplinan menjaga jarak.
“Untuk bisa lebih banyak berkegiatan, maka kedisiplinan dalam menggunakan masker, kedisiplinan cuci tangan, dan kedisiplinan jaga jarak itu jadi kunci,” ujar Anies.
Selain itu, pertimbangan lainnya adalah indikator pemantauan pandemi Covid-19. Ada tiga unsur yang menjadi tolak ukur Pemprov DKI dalam menetapkan status PSBB transisi. Pertama adalah epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
“Unsur epidemiologi di Jakarta skornya 75, unsur kesehatan masyarakat skornya 54, dan fasilitas kesehatan skornya 83. Sehingga total skor di DKI Jakarta adalah 71,” jelas Anies.