Pengusaha SPA Sambut Gembira Putusan MK, SPA Bukan sebagai Jasa Hiburan

Konferensi Pers Asosiasi Wellness & SPA Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan.
Konferensi Pers Asosiasi Wellness & SPA Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/spa sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan.

Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Wellness & SPA Indonesia atau Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta/Wellness & ASPI menyambut gembira atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui mandi uap/SPA sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan kategori jasa hiburan.

Putusan bersejarah ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 dan menjadi tonggak baru dalam menghapus stigma negatif terhadap industri SPA.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ibis, Jalan Raden Saleh Raya, Cikini, Jakarta, Jumat (10/1/ 2025) Asosiasi Spa Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia (ASPI Wellness & SPA) menyampaikan apresiasi dan rencana langkah strategis untuk memperjuangkan kebijakan tarif pajak yang lebih adil dan proporsional. Acara ini dihadiri oleh pelaku usaha SPA, anggota ASPI, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan.

Baca Juga:Antrum Spa, Oase Kemewahan di Tengah Mall Jakarta

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pengklasifikasian SPA dalam kontek pajak sebagai pajak hiburan tidak memberikan jaminan kepastian hukum dan menimbulkan stigma negative dan multi tafsir. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut, “SPA adalah bagian dari jasa kesehatan tradisional berbasis kearifan lokal dengan manfaat untuk keseimbangan tubuh, pikiran, dan jiwa,” tuturnya.

Ketua Asosiasi Wellness & SPA Indonesia/Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta (ASPI Wellness & SPA), dr. Lianywati Batihalim, menyampaikan rasa syukur atas penegasan dan pengakuan SPA sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang sudah seharusnya demikian.

“Ini adalah langkah besar untuk menghilangkan stigma negatif terhadap usaha SPA. Namun, terkait pemberlakuan tarif pajak. ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Dr.Mohammad Asyhadi SE.Skes M.Pd, turut menyoroti dampak buruk tarif pajak yang tinggi.

“Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini. Usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014,Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi sebagaimana diautur dalam UU N0.7 Tahun 2021 Pasal 16 B ayat (1) huruf w dan PP 49 Tahun 2022 pasal 11 sebagai penegasan Jasa Pelayanan SPA termasuk Jasa pelayanan kesehatan.

Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk sekaligus Ketua III Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia.

“Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujarnya.

Tambah Kusuma Ida Anjani lagi, keputusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal.

“Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimis bahwa spa Indonesia dapat bersaing di pasar global. Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,’’ tukasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *