Perusahaan Digital Setor Pajak Rp 1,64 Triliun

Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektonik (PMSE) semester I tahun 2021 mencapai Rp 1,64 triliun.

Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu di periode Juli hingga Desember 2020 meningkat 125,2 persen atau Rp 915,7 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, DJP kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPNÂ PMSEÂ atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Dengan penambahan dua perusahaan, Neilmaldrin menambahkan, jumlah pemungut PPNÂ PMSEÂ yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha.

Dia mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Hal ini untuk sosialisasi sekaligus mengetahui kesiapan mereka, sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *