Beritakota.id, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kebijakan ganjil-genap selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Penerapan kebijakan ganjil-genap juga berlaku terhadap pesepeda. Kali ini, pesepeda dilarang melintas di kawasan ganjil-genap lantaran dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pesepeda dilarang melintas di 3 kawasan yang diberlakukan ganjil-genap.
Kebijakan ganjil-genap tersebut mulai berlaku pada 26-30 Agustus 2021 di 3 titik ruas jalan Ibu Kota, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. Berlaku mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Pelarangan itu untuk mencegah adanya kerumunan. Pesepeda masih tidak diperbolehkan, kenapa? karena pesepeda itu dikhawatirkan menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Menurut Sambodo, meskipun Jakarta sudah berstatus PPKM Level 3, namun petugas kepolisian terus meningkatkan kewaspadaan terkait kasus Covid-19.
“Ini memang sudah bisa melewati gelombang kedua Covid-19 di Jakarta dengan cukup baik, tetapi kita tidak boleh lengah tetap harus waspada,” tuturnya.
Sambodo menuturkan, petugas kepolisian akan mencegah dan melarang segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“(Negara-negara) di Eropa, AS sekarang sudah mengalami gelombang ketiga gitu. Oleh sebab itu, segala macam kegiatan dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari,” jelasnya.