Beritakota.id, Bogor – Penanganan dugaan praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Polres Bogor resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Peningkatan status tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum karena penyidik kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat, hingga menetapkan tersangka apabila syarat pembuktian telah terpenuhi.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam proses promosi dan mutasi ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Bogor. Sejumlah pengisian jabatan strategis di antaranya pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi sorotan karena diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Bogor memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit investigatif pada 11 Maret 2026 untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses promosi jabatan.

Baca juga : Kapolresta Bogor : Kritik Masyarakat Jadi Energi Perbaikan

Audit Temukan Dugaan Transaksi Antarindividu

Selama audit berlangsung, Inspektorat memeriksa 24 ASN yang terdiri atas pejabat Eselon II, III, IV hingga staf pelaksana. Hasil pemeriksaan mengerucut kepada empat ASN yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Audit investigatif menemukan sejumlah bukti berupa catatan rekening koran dan dokumen transfer dana yang diduga berkaitan dengan proses pengisian jabatan. Namun, hasil pemeriksaan juga menyatakan tidak ditemukan indikasi aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Tim Penilai Kinerja (TPK) sebagai institusi. Dugaan transaksi disebut terjadi secara pribadi antarindividu.

Setelah audit rampung pada pertengahan April 2026, BKPSDM menjatuhkan sanksi administratif terhadap ASN yang dinilai melanggar ketentuan disiplin. Sementara dugaan unsur pidana dilimpahkan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada Polres Bogor pada 14 April 2026 untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi Dalami Peran Pihak yang Diduga Terlibat

Sejak menerima pelimpahan perkara, Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri pola transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan.

Perkembangan terbaru terjadi pada 27 Juni 2026 saat Polres Bogor menggelar perkara bersama Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Polres Bogor juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bogor sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam rangkaian dugaan transaksi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan, yang mengharuskan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas. Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintahan daerah. (Momo SN/Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *