Beritakota.id, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadi para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui ACT mengelola beberapa dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat.
“Di antaranya donasi mayarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menerangkan, dana sekira Rp 60.000.000.000 terkumpul di Yayasan ACT setiap bulannya. Dari jumlah itu, pihak yayasan memotong sekira 10 persen sampai 20 persen.
Menurut pengakuan pengurus, dana umat yang disunat itu digunakan untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Tak hanya itu, pembina dan pengawas Yayasan ACT juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.
“Jadi langsung dipangkas oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen – 20 persen (Rp 6.000.000.000 – Rp 12.000.000.000),” beber Ramadhan.
Ramadhan menerangkan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada tanggal 15 April 2005 dengan pendirinya atas nama Ahyuddin.
Seiring berjalannya waktu, Yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spritual seperti kurban, zakat, dan wakaf.