Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah pegiat perlindungan anak dari berbagai kota di Indonesia dan pakar hukum pidana sepakat bahwa promosi rokok yang melibatkan anak merupakan bentuk eksploitasi anak. Sebab merujuk pada UU No. 35 tentang Perlindungan Anak pasal 76I ditegaskan bahwa “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak”.
Begitu pula dalam pasal 76J ayat 2 ditegaskan “Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan distribusi alcohol dan zat adiktif lainnya.
Demikian benang merah dari Media Briefing bertema “2 Dekade Gugatan Promosi Rokok dengan Eksploitasi Anak Dulu dan Sekarang” yang diselenggarakan Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (KAKAK) dan Yayasan Lentera Anak (YLA), hari ini, 25/11/2020, di Solo, Jawa Tengah.
Prof. Irwanto, pakar perlindungan Anak, menegaskan salah satu hak anak adalah hak kesehatan dan kesejahteraan dasar, dimana anak berhak memperoleh standar kehidupan yang layak agar mereka berkembang baik fisik, mental, spiritual, moral dan sosial dengan baik. Dengan kata lain anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman yang dapat merugikan kepentingan terbaiknya untuk tumbuh kembang secara sehat, termasuk perlindungan dari ancaman bahaya rokok.
Menurut Prof Irwanto, dalam upaya melindungi anak dari bahaya rokok perlu dilakukan sejumlah langkah serius untuk melindungi tumbuh kembang anak agar mereka mendapatkan “awal yang bagus”. Karena itu, dalam konteks keluarga, orang tua yang sehat sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan hidup anak yang sehat.
“Dalam konteks menciptakan awal yang bagus ini tidak mungkin jika orang tua lebih memilih membeli rokok daripada lauk yang bergizi. Apalagi jika orang tua anak sakit-sakitan dan meninggal akibat merokok, akan sangat berdampak pada terganggunya keberlangsungan hidup anak,” ujarnya. Prof Irwanto juga sepakat pentingnya melakukan edukasi bahaya rokok kepada anak supaya mereka mampu untuk melindungi dirinya sendiri.
Prof Irwanto menambahkan, meskipun sebagian pihak menganggap industry rokok memiliki kontribusi besar dalam perekonomian, hal ini sangat jauh tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan dari bahaya rokok, khususnya dampak kepada generasi muda yang akan menjadi penerus di masa depan. Karena itu untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok, seharusnya rokok tidak diiklankan dan dipromosikan kepada anak.
Tetapi alih-alih dilarang, faktanya, rokok justru diiklankan dan dipromosikan secara masif di kalangan anak-anak. Sejumlah survei dan monitoring yang dilakukan membuktikan bahwa industri Rokok menggunakan berbagai siasat manipulatif untuk menjerat anak sebagai target pemasaran. Mulai dari mempromosikan iklan rokok dekat sekolah (hasil monitoring YLA, YPMA dan SFA pada 2015) yang menemukan 85 persen sekolah yang dipantau terdapat iklan rokok yang berlokasi di warung/tempat jualan, menggunakan media sosial dan internet untuk menjangkau anak muda, hingga mempromosikan harga rokok murah dan penjualan batangan.