Beritakota.id, Jakarta –Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di kawasan industri, Central Cakung, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Kegiatan ini untuk memastikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan dilaksanakan secara baik.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan kegiatan pengawasan PSBB ini terus dilakukan pada beberapa tempat kerja, industri, maupun lokasi rawan kerumunan masyarakat.
“Kita lakukan monitoring di beberapa lokasi industri dan pabrik. Ke depannya pengawasan akan terus dilakukan. Kita akan bagi tim untuk mengecek semua, baik oleh camat, lurah, ataupun tingkat kota ke tempat-tempat lainnya,” kata Ali, dilansir utara.jakarta.go.id, Selasa (15/9/2020).
Ali mengatakan, kegiatan ini dilakukan bukan hanya monitoring pemakaian masker, menjaga jaraknya, serta penyediaan sarana kesehatan saja.
“Kita juga fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25% atau 50%. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri,” ujarnya.
Rencananya, selama pemberlakuan PSBB kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Langkah ini untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru guna mewujudkan Jakarta Utara bebas Covid-19. Diketahui, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus utamanya adalah peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50% dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara itu, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.
“Kita juga fokus pada batasan karyawan dengan jumlah maksimal 25% atau 50%. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kerumunan dan menimbulkan klaster industri,” ujarnya.
Rencananya, selama pemberlakuan PSBB kegiatan monitoring dan evaluasi ini akan terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Langkah ini untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru guna mewujudkan Jakarta Utara bebas Covid-19.
Diketahui, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus utamanya adalah peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50% dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara itu, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.