Beritakota.id, Bogor — Ratusan sopir angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (22/1/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan menghapus operasional angkot berusia tua.

Demonstrasi yang berlangsung di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, tersebut menarik perhatian publik. Massa aksi memadati area sekitar kantor Wali Kota Bogor sehingga sejumlah ruas jalan di sekitar Balai Kota sempat tertutup dan menimbulkan kepadatan arus lalu lintas, khususnya di kawasan lingkar Kebun Raya Bogor.

Meski sempat terjadi kemacetan, pihak kepolisian memastikan situasi lalu lintas tetap terkendali. Angkot-angkot milik peserta aksi diarahkan masuk ke halaman Balai Kota untuk meminimalisir gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

“Alhamdulillah tidak dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Situasi tetap berjalan lancar karena seluruh kendaraan massa kami arahkan masuk ke area Balai Kota agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro, Kamis (22/1/2026).

Untuk mengamankan jalannya aksi, aparat gabungan menurunkan sebanyak 780 personel. Secara umum, demonstrasi berlangsung tertib dan kondusif meski kepadatan lalu lintas sempat terjadi di beberapa titik sekitar lokasi unjuk rasa.

Dalam orasinya, para sopir menyampaikan keberatan terhadap kebijakan penghapusan angkot tua yang dinilai mengancam mata pencaharian mereka. Massa aksi menuntut agar kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya disertai solusi konkret bagi para pengemudi yang terdampak.

Koordinator aksi, Ganda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan sumber penghasilan ribuan keluarga di Kota Bogor.

“Kami menolak penghapusan angkot tua. Kalau kendaraan kami dihapus, bagaimana nasib anak dan istri kami? Kalau memang mau dihapus, berikan kami pekerjaan yang layak,” tegasnya.

Selain itu, para sopir angkot yang berasal dari berbagai trayek di Kota Bogor juga menyuarakan keraguan terhadap program peralihan ke transportasi massal BisKita. Menurut mereka, jumlah armada dan kuota pengemudi BisKita masih terbatas dan belum mampu menampung seluruh sopir angkot yang ada saat ini.

Baca juga: Intip Karoseri Suzuki Carry Yang Warnai Angkot di Jakarta

“Tidak mungkin semua sopir angkot dialihkan ke BisKita. Jumlahnya sangat terbatas, sementara sopir angkot jumlahnya ratusan bahkan ribuan,” ujar Ganda.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan bahwa penertiban angkot tua merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku sejak beberapa tahun terakhir.

“Ini adalah aspirasi dari para pengemudi angkutan se-Kota Bogor yang menolak penegakan Perda tahun 2013, 2019, dan 2023. Aturan ini sudah lama ada dan tentu harus dijalankan,” kata Jenal.

Ia menambahkan, Pemkot Bogor sebelumnya telah memberikan masa toleransi selama dua tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2025. Namun, dampak kebijakan tersebut mendorong para sopir untuk menyampaikan keberatan melalui aksi unjuk rasa.

Menurut Jenal, Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan saat ini tengah menyiapkan skema penataan ulang transportasi kota, termasuk rencana pembukaan koridor baru. Meski demikian, seluruh pihak terdampak tetap diwajibkan memenuhi ketentuan administratif, salah satunya batas usia kendaraan maksimal 20 tahun.

“Mekanismenya nanti akan kita atur kembali melalui Peraturan Wali Kota. Setelah itu baru dilakukan penataan ulang,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara untuk menjaga kondusivitas dan kelancaran lalu lintas di Kota Bogor, Pemkot Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara razia angkot tua hingga Peraturan Wali Kota (Perwali) selesai disusun.

“Untuk sementara, razia kami hentikan sampai Perwali selesai. Ini agar situasi tetap kondusif,” pungkas Jenal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *