RUU KIA jadi UU, Angkie Yudistia: Peraturan Turunannya Harus Dikawal

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia

Beritakota.id, Jakarta – Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia mengapresiasi DPR telah menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

“Kami mendukung, ini merupakan partisipasi aktif untuk mendukung pembangunan. Artinya kita (perempuan) dilindungi, negara melindungi kami,” kata Angkie di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu.

“Negara melindungi bagaimana perempuan-perempuan itu bisa berkontribusi banyak hal dari berbagai aspek, bagaimana perempuan itu juga merasa aman dan dapat mendapatkan haknya,” imbuhnya.

Dalam hal ini, Angkie menyatakan bahwa pihaknya akan koordinasi bersama lintas kementerian untuk mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca juga: Angkie: Penyandang Disabilitas Jawa Barat Bisa Usaha dan Berkontribusi bagi Masyarakat

“Bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada peraturan turunannya, sehingga tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada implementasinya,” tuturnya.

Dia menegaskan semua stake holder terkait harus duduk bersama dalam mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Hal ini diharapkan agar peraturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) ini tidak bertumpu kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Mengawalnya adalah bagaimana sebagai Staf Khusus Presiden semuanya ini kita duduk bersama, berkomunikasi, memastikan bahwa pemerintah tidak lupa bahwa implementasi ini harus menyesuaikan dengan peraturan teknis dari undang-undang tersebut,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *