Sakit Stroke Gatot Brajamusti Tutup Usia

Beritakota.id, Jakarta – Kabar duka tersiar dari dunia hiburan Tanah Air. Gatot Brajamusti tutup usia saat sedang menjalani vonis penjara yang dijalaninya, Minggu (8/11/2020), sore. Aa Gatot, panggilan karibnya, diketahui menderita saki stroke yang sudah diidapnya beberapa tahun belakangan ini. Saat ini, jenazahnya sedang persiapan untuk diberangkatkan ke Sukabumi.

“Istrinya tadi saya telepon sekarang lagi persiapan dibawa ke Sukabumi, karena keluarga di sana semua kan,” kata aktor sekaligus sahabat Gatot Brajamusti, Evry Joe, kepada Suara.com, Minggu (8/11/2020). Disebutkan, jenazah Gatot Brajamusti akan dimakamkan di sana. Malam ini, jenazah baru akan dibawa dan dimandikan, hingga kemungkinan akan dimakamkan besok pagi.

“Di Sukabumi dimakaminnya mungkin besok, ini dibawa dulu sekarang, mungkin dimandiin, besok tentunya nggak mungkin langsung (dimakamin), besok lah kayaknya,” jelasnya. Sebagai sahabat, Evry Joe mengaku tak kaget dengan kabar meninggalnya Gatot Brajamusti.

Sebab, Aa Gatot sudah lama sakit. “Iya (nggak kaget), karena perawatan Aa Gatot sudah lama ya. Saya sama Reza juga pernah lihat di sana (RS), mungkin selama ini beliau cukup ini di luar, tiba-tiba berhadapan dengan hukum yang memberatkan beliau,” bebernya.

“Tapi dia tidak dipenjara, karena dia sakit-sakitan dipindahkan ke rumah sakit samping penjara itu, ada Rumah Sakit Pengayoman kan milik negara juga kan,” lanjutnya.

Diketahui, pada 29 Agustus 2016, Gatot Brajamusti ditangkap bersama Reza Artamevia di Mataram oleh BNN dengan tuduhan penggunaan narkoba atas kepemilikan sabu-sabu. Pada tanggal 1 September 2016, Gatot dinyatakan sebagai tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal dan penggunaan narkoba.

Gatot Brajamusti diketahui menjalani total hukuman 20 tahun penjara dari 3 kasus yang menimpanya. Kasus pertama yaitu kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot.

Kasus kedua yang membelit Gatot Brajamusti adalah pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot sapaannya divonis 9 tahun penjara.Dia terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Hukuman Gatot Brajamusti genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu-sabu.

 

 

 

Source: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *