Beritakota.id, Jakarta – Tidak hanya dihadapkan pada beberapa penawaran produk pinjaman online (pinjol) ilegal lewat website dan media sosial, Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat pinjaman online ilegal dengan modus “salah transfer”.
Modus terbaru ini berupa pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman.
Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan bahwa oknum tersebut memberikan ancaman pada penerima uang tersebut.
“Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Hudiyanto dikutip dari keterangan resmi, Selasa (8/8/2023).
Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, di antaranya adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.
Selanjutnya, mengumpulkan bukti salah transfer tersebut berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat. Laporkan hal ini juga pada pihak Bank sembari mengajukan “penahanan dana” atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Tips terakhir adalah jika dihubungi oleh oknum tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana yang disebutkan.
“Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” pungkas Hudiyanto.