Beritakota.id, Jakarta – Ratusan korban pembeli unit apartemen Ambassade Residences menyambangi kantor Wali Kota Jakarta Selatan dan menuntut pengesahan Pokja (kelompok kerja) dari pengelolaan apartemen Ambassade tersebut pada, Selasa, 20 Agustus.
Jety, selaku pemilik unit apartemen mengatakan, seluruh pembeli unit menjadi korban kelalaian pengembang yang disengaja karena sudah hampir sepuluh tahun lamannya tidak menyerahkan pengelolaan kepada pemilik dengan mengabaikan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah (P3SRS) yaitu pengelolaan yang sah menurut Undang-Undang Rumah Susun dimana pengembang hanya mempunyai waktu satu tahun sejak serah terima di tahun 2013 untuk menyerahkan pengelolaan.
Jety mengatakan, saat ini Direktur Utama Teddy Tjokrosaputro dari PT Duta Regency Karunia (DRK) sebagai pengelola apartemen sudah menjadi terpidana tipikor sejak tahun 2022 dalam kasus Asabri. Selain itu, pengembang sudah menjual seluruh unit sejak tahun 2012 dan tidak mempunyai bisnis lainnya. Serah terima pertama kali adalah di tahun 2013.
Lanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Wali kota Jakarta Selatan untuk segera mengesahkan Kelompok kerja (POKJA) yang di bentuk berdasarkan Pergub No 133 Tahun 2019 Pasal 25 ayat (a) karena developer sudah tdk mempunyai kemampuan memfasilitasi pembentukan P3SRS maka Walikota wajib membentuk POKJA.
Baca juga: ASN Berdinas di IKN Masing-Masing Dapat 1 Unit Apartemen
Menurutnya, pembentukan Pokja sudah dilakukan oleh para pemilik dengan mengikuti prosedur dan aturan yang di buat oleh Disperum namun Walikota Jaksel kerap menunda dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh dinas sendiri.
‘’Hal ini disebabkan ada sekelompok oknum yang masih mendukung developer dan berkedok sebagai Pemilik namun mempunyai kepentingan yang berlawanan dengan kepentingan mayoritas,’’pungkasnya.
‘’Wali Kota Jaksel harus bersikap dan mengayomi melindungi hak ratusan warga mayoritas yang sudah di zolimi oleh developer walaupun sudah menjadi terpidana tipikor namun masih memaksa mengelola uang rakyat melalui pengelolaan yang dibantu oleh oknum-oknum berkedok pemilik tersebut,’’sebutnya.
Penundaan berkepanjangan untuk pengesahan POKJA karena oknum-oknum tertentu akan menimbulkan kerugian kepada seluruh pemilik Karena tidak terbentuknya pengelolaan yang sah menurut hukum, maka tidak ada kepastian perlindungan atas keberlangsungan gedung apartemen Ambassade sedangkan gedung tersebut sudah dilalaikan oleh pengembang lebih dari sepuluh tahun dan rawan akan kecelakaan.
“Lift empat-empatnya rusak total, mengkorupsi dana pengelolaan, PBB tidak dibayarkan, sertifikat tidak dipecah, kami dipungut uang pajak tapi tidak disetorkan. Benar-benar kacau sih kalau institusi pemerintah memihak. Harapaan kami semua, pemerintah bersikap dengan tidak menunda lagi, karena itu kami berteriak di walikota Jakarta Selatan ini menuntut keadilan dan kepastian hukum,” tandasnya.