Beritakota.id, Brebes – Unit Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Brebes berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi melalui media daring.
Pelaku berinisial KA (18), warga Desa Ciakak, Kecamatan Banjarharjo, ditangkap di kediamannya pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 43,3 gram yang disembunyikan di kamar tersangka.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Yuswi Candra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi sebelum akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar Yuswi Candra, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, tembakau sintetis tersebut dibeli secara online lalu dijual kembali di lingkungan sekitar maupun lewat media sosial. Modus operandi pelaku adalah dengan meminta pembeli melakukan transfer terlebih dahulu, kemudian mengantarkan barang ke lokasi yang ditentukan via Google Maps.
Saat ini, KA menjalani pemeriksaan intensif di Sat Resnarkoba Polres Brebes, sementara barang bukti dikirim ke laboratorium Polda Jawa Tengah untuk uji lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.