Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat menyalurkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar Rp670 miliar pada 2020. Insentif pajak itu dinikmati oleh 248.275 UMKM.
“Ini yang memanfaatkan, meski kalau target, kami inginkan masih banyak yang dapat ikuti, sehingga bisa stimulus ekonomi secara keseluruhan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di acara Market Review IDX Channel secara virtual, Rabu (17/2/2021) kemarin.
Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak ini agar lebih banyak UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan pajak pada tahun ini. Namun, belum ada data realisasi sementara dari DJP.
Lebih lanjut, Neil, sapaan akrabnya, mengatakan pemberian insentif PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM sangat mudah didapat. UMKM hanya perlu menyampaikan laporan realisasi penjualannya secara bulanan.
Penyampaian laporan tersebut harus dilakukan setiap tanggal 20 di bulan berikutnya. Misalnya, laporan penjualan Januari 2021 disampaikan sebelum tanggal 20 Februari 2021.
“Dipersyaratkan untuk laporkan sebelum tanggal 20 di bulan berikutnya,” jelasnya.
Laporan bisa disampaikan secara online atau dalam jaringan melalui situs pajak.go.id. Selanjutnya, UMKM tinggal mengunggah laporan dan mengisi formulir.
Neil berharap kemudahan ini bisa menarik minat para UMKM untuk mau memanfaatkan insentif pajak dari pemerintah. Sebab, insentif ini berguna untuk meringankan beban keuangan UMKM di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Namun di sisi lain, ia tidak memungkiri insentif ini memberikan kehilangan potensi pajak kepada pemerintah. Hanya saja, potensi yang hilang tetap lebih rendah dari dampak ekonomi yang bisa didapat oleh UMKM dan perekonomian Tanah Air.
“Tapi di sisi lain pemberian insentif diharapkan mampu jaga stabilitas ekonomi, produktivitas dunia usaha, dan daya beli masyarakat. Yang terpenting adalah dapat menanggulangi dampak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Neil mengklaim manfaat ini sudah terasa pada kuartal IV 2020 lalu, di mana goncangan ekonomi sejalan tingginya realisasi insentif pajak tidak sebesar kuartal-kuartal sebelumnya.
Pada tahun ini, pemerintah kembali memperpanjang enam insentif pajak bagi masyarakat dan UMKM. Pertama, berupa PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah.
Kedua, insentif PPh Pasal 22 impor.Ketiga, pengurangan angsuran PPh pasal 25. Keempat, percepatan pengembalian pendahuluan alias restitusi PPN. Kelima, PPh final ditanggung pemerintah untuk UMKM. Keenam, PPh final jasa konstruksi yang diberikan khusus bagi wajib pajak di program penatagunaan air irigasi.