Beritakota.id, Jakarta – Sejumlah organisasi pers melakukan aksi penyampaian pendapat di Gedung DPR untuk menolak pembahasan RUU Penyiaran.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menilai, pembahasan RUU Penyiaran memberangus kemerdekaan pers.
“Masyarakat pers menuntut supaya legislatif mencabut pasal-pasal berpotensi memberangus kemerdekaan pers di draf RUU Penyiaran. Merugikan seluruh masyarakat pers dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Herik kepada RRI di depan gedung DPR, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Mahfud MD: RUU Penyiaran Itu Sengat Keblinger, Masa Media Tidak Boleh Investigasi
Herik menilai, draft RUU Penyiaran bertolak belakang dengan Undang-Undang Pers yang ada. Ia menyebut, draft yang beredar akan melemahnya fungsi pers sebagai kontrol sosial dan kebijakan Pemerintah.
“Pasal-pasal tersebut membuat jurnalis tidak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial. RUU Penyiaran juga bertabrakan dengan UU Pers, mari kita perbuat saja Dewan Pers sehingga demokrasi tetap sehat terjaga.” katanya.
Sejumlah organisasi pers menolak RUU Penyiaran di antaranya IJTI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta.
Kemudian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta lainnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menegaskan pihaknya tidak mempunyai niatan mengecilkan peran pers terkait kontroversi draf RUU Penyiaran.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan, dalam menjalankan fungsi legislasi, pembahasan RUU dilakukan terbuka.
“Bahkan hingga disiarkan di TV Parlemen. Agar publik dapat memantau demokrasi di DPR,” ujarnya.