Opini  

Sekjend Gibran Center Sengketa Telah Berlalu Waktunya Bersatu

Beritakota.id, Jakarta – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan keputusan Sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kedua putusan tersebut dibacakan oleh ketua MK, Suhartoyo, ”Mengadili: Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Dalam gugatannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran di Diskualifikasi untuk selanjutnya di gelar pemungutan suara ulang. Majelis Hakim pada intinya menyatakan gugatan tidak beralasan secara hukum.

Mencermati hasil dari putusan MK, Sekjend Gibran Center Roy Marjuk memberikan pernyataan, wajarlah bila ada pihak-pihak yang tidak puas akan keputusan MK tersebut. Namun perlu diingat, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi menyangkut sengketa konstitusional.

Sudah seyogyanya semua pihak yang berselisih untuk menerima dan melaksanakan hasil putusan tersebut.

“Bersama dengan keluarnya putusan, Sengketa telah usai. Kini, waktunya bersatu untuk Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya

Roy juga meyakini walaupun KPU belum secara sah menetapkan pemenang pilpres, hasil ketetapan KPU tidak akan berbeda.

Baca juga: Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih 24 April di KPU

“Indonesia telah melaksanakan suksesi kepemimpinan nasional dengan baik, melalui mekanisme demokrasi yang baik pula. Saatnya para elite politik mensukseskan kepemimpinan Prabowo-Gibran kedepan. Bukan memperkeruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ujar dia.

Menyikapi suara-suara yang tidak puas dan cibiran-cibiran yang berkembang di tengah masyarakat maupun di media sosial. Roy berucap,

Keputusan MK adalah merupakan cerminan suara rakyat di pilpres kemarin. Dan, itu mayoritas. Artinya suara tidak puas adalah minoritas.

Tapi, sinergi mayoritas dan minoritas diperlukan segala potensinya untuk kemajuan bangsa. Jangankan keputusan MK, keputusan Tuhan pun terhadap para hambanya masih saja ada yang tidak puas.

“Jadikanlah energi negatif ketidakpuasan memicu semangat positif untuk membuktikan bisa memberikan yang lebih baik bagi bangsa dan negara, ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *