Beritakota.id, Jakarta — Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Raya Pegangsaan Dua RT 003/RW 03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali mencuat setelah muncul dugaan penyerobotan oleh pihak yang tengah berperkara.
Lahan seluas 8.130 meter persegi tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10401 atas nama Liliana Setiawan. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kepemilikan diperoleh melalui proses lelang resmi dari pihak perbankan.
Kuasa hukum Liliana Setiawan, Efendy Sinaga, menyatakan bahwa pada Minggu (19/4/2026), lahan tersebut kembali dipasangi papan plang oleh pihak H. Muchaji tanpa sepengetahuan kliennya.
“Padahal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bersangkutan telah mengakui bahwa tanah tersebut milik penggugat, namun di lapangan justru bertindak sebaliknya,” ujar Efendy kepada wartawan.
Menurut Efendy, tindakan pemasangan plang bertuliskan klaim kepemilikan oleh pihak lain menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pengakuan yang telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Perkara ini sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam keterangan di persidangan, H. Muchaji disebut mengaku tidak mengetahui adanya sertifikat atas lahan tersebut saat pertama kali menguasai dan memagar area.
Ia juga menyampaikan bahwa selama menempati lahan tersebut, tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan. Namun, dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan sebelumnya, H. Muchaji mengaku baru mengetahui adanya sertifikat setelah menjalani pemeriksaan terkait perkara ini.
Efendy menilai adanya inkonsistensi antara pernyataan di persidangan dengan tindakan di lapangan. Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan lahan tersebut.
“Jika sudah diakui di persidangan bahwa itu milik penggugat, seharusnya tidak ada lagi tindakan sepihak seperti pemasangan plang. Ini justru memperkeruh situasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H. Muchaji terkait dugaan pemasangan plang tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan konflik hukum berkepanjangan, serta menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kepemilikan aset properti di wilayah perkotaan.

