Serikat Buruh Tolak Penghentian Sementara Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal

Beritakota.id, Jakarta – Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 tersebut mengada-ada dan tidak tepat. Hal itu mengacu pada UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha karena mareka tidak membayar iuran. Sementara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” kata Said dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Saat ini, untuk iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan jaminan kematian iurannya sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi, setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” ujarnya.

Said menambahkan, di seluruh dunia tidak ada penningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial. Justru, menurutnya, yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap. “Bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *