Beritakota.id, Jakarta –Untuk mengendalikan penduduk selama periode larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan tetap menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun prosedur yang akan digunakan dalam pengurusan SIKM.
“(SIKM) Sedang disiapkan. Sedang dimatangkan. Kita harap dalam 1 hingga 2 hari ini dapat selesai dan dapat ditetapkan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 29 April 2021 kemarin.
Syafrin membeberkan, jika tahun lalu pengurusan SIKM diajukan secara online dan diproses di PTSP, maka tahun ini cukup dilakukan di kelurahan setempat.
Syafrin menambahkan, harapannya masyarakat yang ingin mengurus SIKM sudah dapat dilakukan mulai pekan depan.
“Nanti mekanismenya dituangkan dalam keputusan gubernur dan dipedomani oleh rekan-rekan kelurahan dalam menerbitkan SIKM,” ucapnya.
Selain itu sebagai syarat perjalanan, masyarakat juga diminta menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Disebutkan pula, bagi masyarakat yang bekerja di institusi pemerintahan harus dilengkapi pula dengan surat izin jalan dari minimal eselon 2.
Selanjutnya bagi petugas maupun karyawan perusahaan juga dilengkapi surat jalan dari direktur perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, untuk masyarakat atau pun dari pekerjaan non formal, wajib dilengkapi dengan izin keluar masuk dari kelurahan.