Beritakota.id, Jakarta – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan secara serentak. Dimana waktu pengangkatannya adalah pada 1 Oktober 2025 untuk CASN dan 1 Maret 2026 untuk PPPK.
“Saya mengapresiasi langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepega waian Negara (BKN) yang responsif dan cepat menindaklanjuti kesepakatan rapat secara konsisten,” kata anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam keterangan Resminya, Selasa (11/3/2025).
Apalagi, Politisi muda Partai Golkar, hal itu terkait dengan penataan pegawai non-ASN. Yang mana merupakan bagian dari kebijakan afirmasi dari pemerintah. “Selain itu, kebijakan rekrutmen
CASN ke depan juga yang mengutamakan fresh graduates.
Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi suatu yang harus diapresiasi,” ujarnya.
Baca juga: Korpri Nasional Siapkan Strategi Branding untuk Meningkatkan Citra ASN
Seperti diketahui, Kemenpan RB dan BKN serta Komisi II DPR RI pada, Rabu (5/3/2024), telah menyepakati penyelesaian penataan
CPNS dan PPPK. Yakni masing-masing pada bulan Oktober Tahun 2025 dan pada bulan Maret 2026. “Kesepakatan bersama tersebut tentu merupakan gambaran dukungan politik DPR RI dan berbagai fraksi yang ada di Komisi II kepada Kemenpan RB dan BKN. Hal itu untuk melakukan penataan,” terangnya lagi.
Penyesuaian
Dimana kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan kebijakan Kemenpan RB dan BKN. Yakni dengan menentukan waktu, yang pada prinsipnya dilakukan penyesuaian jadwal. “Sehingga untuk CPNS diangkat serentak mulai 1 Oktober 2025 dan PPPK diangkat serentak pada Tanggal 1 Maret 2026,” tegasnya.
Dikatakan, dalam rangka penataan birokrasi, prinsip utamanya dan yang menjadi keinginan bersama antara DPR RI dan pemerintah adalah tidak mengurangi hak para PPPK maupun CASN. “Pastinya, bagi yang telah diputuskan dan dinyatakan lulus rekrutmen, semuanya akan diangkat dan dilantik oleh pemerintah. Jadi penataan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan mengubah yang telah diputus,” ucapnya.
Komisi II juga sangat memahami alasan utama pemerintah dalam melakukan penyesuaian. Hal itu karena adanya perbedaan waktu rekrutmen di antara kementerian dan lembaga negara.
“Apalagi terdapat penyesuaian nomenklatur kementerian (penggabungan/pemisahan/baru). Termasuk pemerintah daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan kepala daerahnya baru dilantik,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sambung Wawan-sapaan akrabnya, reformasi birokrasi dan kebijakan penataan yang diambil dan ditindaklanjuti.
“Yakni dengan menyerentakkan sesuatu yang memang perlu diambil. Hal itu dalam rangka pengelolaan birokrasi kita,” pungkasnya.