Beritakota.id, Jakarta – Rencana pemerintah yang akan melarang e-commerce menjual barang impor di bawah US$100 atau sekitar Rp 1,5 juta mendapat tanggapan Tokopedia. Menurut Direktur Corporate Affairs Tokopedia Nuraini Razak, 100 persen penjual yang berdagang lewat platformnya merupakan penjual lokal. Karena itu, tidak ada bisnis cross border atau perdagangan lintas batas melalui Tokopedia.
“Jadi kalau ada barang di Tokopedia sudah pasti barang yang dijual penjual lokal Indonesia yang (barangnya) sudah pasti lewat jalur impor biasa. Jadi kalau barangnya impor atau tidak impor, kita sama seperti yang ada di mall ya, pasti lewat impor biasa. Itu yang bisa kami pastikan. Kami pastikan adalah penjualnya ada di indonesia,” ujar Nuraini ketika ditemui wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Nuraini mengatakan, Tokopedia memiliki setidaknya 1,8 miliar produk pada kuartal awal tahun 2023. Beberapa produk seperti makanan dan minuman, kecantikan, kesehatan, rumah tangga menjadi yang paling populer.
Sementara itu, terdapat lebih dari 14 juta penjual dan hampir 100% merupakan pelaku UMKM lokal. Tokopedia, lanjutnya, hingga kini tidak menyediakan akses bagi penjual luar negeri untuk langsung berjualan di Indonesia.
“Karena, kita tidak bisa mendatangkan barang dari penjual luar negeri langsung masuk ke Indonesia. Tokopedia mendukung UMKM lokal, karena sampai saat ini kita nggak ada penjual asing di Tokped. Kami fokusnya hanya ke penjual lokal dulu karena potensinya masih besar,” sebutnya.
Saat ditanya mengenai apakah penjual lokal bisa menjual barangnya ke luar negeri, Nuraini mengatakan, saat ini pihaknya memang belum menyediakan fitur untuk ekspor barang lokal Indonesia agar bisa dikenal mancanegara. Namun dia menjelaskan bahwa beberapa kali pihaknya telah membantu penjual Indonesia untuk hadir di event bergengsi luar negeri.
“Kita sudah banyak juga bantu misalnya Fashion Week di Amerika Fashion Week di London dan ada juga di Jepang. Jadi itu juga kita bantu sebenarnya untuk ekspansi ke luar negeri,” sebutnya.
Nuraini menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung UMKM lokal, sehingga dia merasa tidak masalah jika harga barang impor dibatasi di atas US$100 atau Rp 1,5 juta, yang nantinya akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Jadi kita masih menunggu harmonisasi (Permendag Nomor 50), dan apapun kita akan patuhi. Kita mau UMKM maju, kita tunggu detailnya seperti apa saja, yang dibatasi apa saja.Kami fokusnya hanya ke penjual lokal dulu, karena potensinya masih sangat besar,” kata Nuraini.
Mendag Zulhas mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Namun, Permendag memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Respon (1)