Tanpa Mekanisme Pansel, Presiden Jaring Anggota Dewas KPK

Jakarta – Presiden Joko Widodo menuturkan, bahwa dirinya masih mengumpulkan masukan terkait siapa saja yang dapat mengisi posisi di Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Kepala Negara juga menghargai proses hukum uji materi Undang-Undang KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dalam proses penjaringan personil. bahkan untuk pertama kalinya, pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK tidak melalui mekanisme panitia seleksi. meski demikian, Kepala Negara meyakini bahwa para tokoh yang dipiluh sebagai Dewan Pengawas KPK merupakan para tokoh yang memiliki kredibilitas baik. Hal itu diutarakan Presiden Jokowi dalam acara bincang santai dengan wartawan di Meja Oval Istana Merdeka pada Jumat petang.

“Masih dalam proses mendapatkan masukan siapa yang bisa duduk disitu. pelantikannya akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK bulan Desember. Untuk pertama kalinya, tidak pakai Pansel, tapi percaya lah, nanti yang terpilih ini mereka yang punya kredibilitas terbaik.” Jelas Presiden di Istana Merdeka, Jumat (01/11/19).

Selain itu, terkait banyaknya permintaan agar dikeluarkannya Peraturan Pemerintah UU KPK, Presiden menyebutkan bahwa dirinya menghargai proses hukum uji materi Undang-Undang KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ada sopan santun dalam ketatanegaraan yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Masih ada proses uji materi di MK. Kita hargai itu. Jangan langsung ditimpa dengan Perppu. Ada sopan santun dalam ketatanegaraan. Hargai itu.” Tambah Presiden.

Seperti diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah sebelumnya menyepakati pembentukan Dewan Pengawas KPK, namun sempat beda pendapat mengenai pihak yang berwenang mengangkat anggota Dewan Pengawas.

Pada akhirnya, dalam rapat Baleg beberapa waktu lalu, disepakati wewenang mengangkat anggota Dewan Pengawas KPK di tangan presiden. Hal ini terkait dengan fungsi KPK pada ranah eksekutif meskipun lembaganya bersifat independen dan tidak di bawah pemerintah. (PR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *