Beritakota.id, Jakarta – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Sabtu dini hari 27 Februari 2021.
Seperti diberitakan banyak media, Nurdin Abdullah ditangkap KPK pukul 01.000 Wita di rumah jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar.
Petugas KPK berjumlah 9 orang dikawal Brimob Polda Sulsel kemudian membawa Nurdin Abdullah ke klinik. Untuk pemeriksaan swab antigen. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Informasinya, saat ini Nurdin Abdullah sudah tiba di Jakarta dan dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK. Statusnya masih terperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
“Iya betul,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021), Fikri belum mau berkomentar banyak soal kasus apa yang menjerat Nurdin. Ia meminta media menunggu rilis resmi dari KPK. “Tunggu saja rilis resminya.”
Selain Nurdin, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).