Untuk Tata Kelola Lebih Baik, Modal Inti Koperasi Simpan Pinjam Dinaikkan

Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan diskusi bersama Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) bertajuk Penyusunan Rencana dan Program SDM Pengawas Koperasi di Bogor, Sabtu 8 Juli 2023
Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan diskusi bersama Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) bertajuk Penyusunan Rencana dan Program SDM Pengawas Koperasi di Bogor, Sabtu 8 Juli 2023

Beritakota.id, Jakarta – Menyambut Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang ke-76 yang akan jatuh pada tanggal 12 Juli 2023 mendatang, Kementerian Koperasi dan UKM mengadakan diskusi bersama Forum Wartawan Koperasi (Forwakop) bertajuk Penyusunan Rencana dan Program SDM Pengawas Koperasi di Bogor, Sabtu 8 Juli 2023

Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusian Perkoperasiaan dan Jabatan Fungsional Kementerian Koperasi dan UKM, Nasrun Siagian mengatakan untuk mengembangkan Koperasi tak terlepas dari Figur atau ketokohan dan sistem koperasi itu tersendiri.

‘’Untuk tumbuh dan berkembangnya koperasi dari awal memang harus orang figur atau ketokohan. Dia harus mengorbankan keluarganya, dia harus sudah selesai dengan dunianya dulu, artinya secara ekonomi sudah mapan. Ini nanti konsekuensinya mereka merasa sebagai pendiri, sebagai perintis dan kecendrungannya nanti akan mewariskan ke keluarganya,’’pungkasnya.

Dan yang paling mendasari lagi adalah permodalan koperasi. Di Permenkopukm 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi antara lain permodalan koperasi primer kabupaten/kota minimal permodalannya Rp 500 juta selama ini kan hanya Rp 15 juta. Lanjutnya, karena koperasi simpan pinjam memiliki resiko tinggi dan ini juga sektor keuangan. Jadi bagaimana mengembangkan sektor keuangan tentunya butuh permodalan.

‘’Setiap anggota berkontribusi 20 persen dan tidak bisa dibebaskan. Kalau dibebaskan bisa saja Rp 500 juta dipegang dua orang selesai, tetapi nilai-nilai perkoperasiannya akan hilang. Jadinya padat orang, padat modal,’’ujarnya.  Menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan mudah dengan meleburkan diri ke koperasi-koperasi kecil atau amalgamasi, cukup berapa koperasi tapi besar anggotanya.

Dikatannya, koperasi itu harus dikelola sebagai entitas bisnis bukan usaha sambilan. ‘’Bila tidak ada modal seperti itu pihaknya mengimbau jangan membuat koperasi, cukup seperti kelompok-kelompok arisan,’’paparnya.

Sesuai Permenkopukm 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dalam rangka meningkatkan tata kelola atau good corporate governance dalam bisnis koperasi. Diperlukan standar operasional manajemen, standar operasional prosedur dan bagaimana proses-prosenya di dalam ini harus ada semua itu termasuk semenda.

Untuk diketahui, dalam aturan pasal 50 ayat 3 aturan terbaru disebutkan secara jelas bahwa pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas dan pengelola. Pelarangan hubungan sedarah dan hubungan keluarga semenda itu diharapkan dapat semakin meningkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

‘’Ini sekarang yang belum diterapkan oleh Koperasi, kadang pembagian jobs deskripsinya belum jelas,’’ujarnya.

Nasrun menambahkan, KemenKopUKM akan melakukan BootCamp bagi manager-manager koperasi, dengan harapan bagaimana mereka nantinya menjadi leadership yang baik, bagaimana mereka membuat business plan yang terukur.

“Jadi kami saat ini, pelatihan-pelatihan di kelas itu sudah sangat sedikit, tapi melakukan coaching, pendampingan-pendampingan, dan magang,” papar Nasrun.

Selain itu, KemenKopUKM berusaha merubah paradigma diantaranya membuat platform Kampus Merdeka. Meski kurikulumnya tidak seperti kampus pada umumnya seperti adanya semester tetapi ada materi-materi seperti akuntansi, digitalisasi dan ekspor.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *