Usai Temuan Desa Fiktif, Kemendagri Siapkan Surat Edaran Penataan Desa

Kemendagri

Beritakota.id, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait penataan Desa, sehubungan dengan kasus Desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang ditemukan memiliki kecacatan hukum, dan menuai polemik ditengah publik.

Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Nata Irawan mengungkapkan Surat Edaran tersebut untuk melakukan penataan kembali secara menyeluruh terhadap desa-desa, yang telah sesuai dengan amanat Undang-undang.

“Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 116 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya,” kata Nata Iriawan, saat konferensi pers di gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat (18/11/2019).

Selain akan dikeluarkannya Surat Edaran, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Nata juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk melakukan pendataan inventarisasi desa-desa yang terdapat di wilayahnya dalam rangka mempersiapkan sebelum dikeluarkannya SE tersebut.

“Kepada para Bupati maupun kepala daerah lainnya, kami minta untuk segera mempersiapkan dan mendata kembali desa-desa yang ada di wilayahnya, dipersiapkan betul sebelum SE dikelurakan. Rekomendasi terkait persoalan yang timbul saat ini, Mendagri, dan kami selaku Direktorat Jenderal teknis menyiapkan edaran. Khusus untuk Konawe, bahwa Perda tersebut harus dilakukan evaluasi kemudian baru kita pastikan sehingga betul-betul sah sesuai Per Undang-Undangan,” katanya.

Berdasarkan temuan dari tim Kementerian Dalam Negeri terkait desa fiktif tersebut, Kemendagri menemukan terdapat empat desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dinyatakan tidak fiktif keberadaannya, namun tata kelola pemerintahannya tidak optimal karena cacat hukum.

Hasil verifikasi kondisi riil di lapangan baik secara historis dan sosiologis dipastikan bahwa 56 Desa tersebut ada. Namun Tim mendapatkan data dan informasi bahwa penetapan Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perbahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupatan Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD. Sebagai tindak lanjut hasil temuan lapangan dari Konawe, Sulawesi Tenggara yang juga dapat berdampak pada alokasi dana desa.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Nata Iriawan juga menyampaikan bahwa pentingnya koordinasi antar Kementerian dalam pengalokasian dana desa. Untuk itu, Nata Iriawan juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penguatan koordinasi antar Kementerian untuk mewujudkan desa sejahtera.

“Koordinasi dengan Kemenkeu dan Kemendes-PDTT selalu kita lakukan terkait dengan program dan kegiatan, tapi tujuannya adalah satu yakni menjadikan Desa yang Sejahtera apalagi dengan adanya dana desa,” pungkas Nata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *