UU Cipta Kerja 1.187 Halaman Bisa Diakses Publik di Situs Setneg.go.id

Beritakota.id, Jakarta –  Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo “Jokowi” pada Senin (2/11/2020) malam. UU Cipta Kerja juga telah diundangkan dan memperoleh Nomor 11 Tahun 2020. Kini, masyarakat bisa melihat UU Ciptaker tersebut, karena telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs setneg.go.id.

Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo juga membagikan salinan UU Cipta Kerja kepada media. Yustinus juga membenarkan bahwa UU tersebut sudah diteken Presiden Jokowi.

“Betul (tanda tangan) ya semalam. Maaf, semalam handphone saya install ulang,” ujar Prastowo ketika dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (3/11/2020). Sejumlah kalangan telah menanti Penomoran UU Cipta Kerja  ini, terutama kelompok yang berencana menggugat aturan tersebut. Sebagaimana di rencanakan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea yang menyatakan pihaknya akan langsung menggugat jika UU tersebut diteken Presiden Jokowi dan sudah memiliki nomor, beberapa waktu lalu

“Dalam 1×24 jam jika UU Ciptaker  ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Mahkamah Konstitusi (MK) dapat lakukan uji materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU No.24 Tahun 2003 tentang MK. Lewat uji formil, MK dapat memutuskan suatu undang-undang dibatalkan secara keseluruhan karena prosesnya melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui UU Ciptaker. Menurut peraturan, Presiden Jokowi memiliki waktu 30  hari untuk mempelajari dan harus segera mengesahkan UU tersebut.

Selanjutnya, pemerintah wajib mengundangkan UU itu melalui lembaran negara untuk mendapatkan penomoran. Untuk UU Ciptaker  ini akhir 30 harinya tepat jatuh pada 4 November 2020 Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, jika dalam waktu 30 hari presiden tidak juga meneken UU tersebut, maka Omnibus Law UU Cipta Kerja tetap sah dan berubah jadi undang-undang.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *