Beritakota.id, Jakarta – Vincent Verhaag, suami dari artis Jessica Iskandar, resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Vincent mendapatkan status sebagai WNI setelah mengikuti prosedur pewarganegaraan di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan  proses pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur yang diajukan oleh Vincent bisa diselesaikan dengan cepat, asalkan pemohon mengikuti setiap prosedur serta menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.

“Kemenkum siap melayani kebutuhan masyarakat, termasuk WNA yang ingin menjadi WNI. Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman, Kamis (7/08/2025).

Baca juga: Menpora Akan Lebih Ketat dan Hati-Hati soal Naturalisasi Pemain Indonesia

Menkum menerangkan kalau proses perpindahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI semakin mudah karena saat ini dilakukan secara elektronik, baik itu saat proses input dari pemohon maupun outputnya.

Dengan sistem online, penyelesaian permohonan dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Sebelumnya, dengan sistem manual diselesaikan dalam waktu 49 hari.

“Karena sistemnya online, pemohon bisa mengajukan dari mana saja dan kapan saja. Nantinya pemohon dapat mencetak sendiri keputusan menteri tentang status kewarganegaraannya itu,” pungkasnya.