Viral PHK Massal, Manajemen SiCepat Ekspres Sampaikan Maaf dan Akui Ada Kesalahan Prosedur

SiCepat Ekspres menggelar Press Conference untuk merespon pemberitaan yang tersebar di media sosial maupun media online. Press Conference ini dilaksanakan di Gedung Marketing SiCepat Ekspres, Jl. Minangkabau Barat No.50, RW.1, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Beritakota.id, Jakarta – SiCepat Ekspres menggelar Press Conference untuk merespon pemberitaan yang tersebar di media sosial maupun media online. Press Conference ini dilaksanakan di Gedung Marketing SiCepat Ekspres, Jl. Minangkabau Barat No.50, RW.1, Ps. Manggis, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat dari pemberitaan tersebut.

“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujar Wiwin.

Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Di tahun 2022 SiCepat Ekspres sedang dalam proses pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (key performance indicator). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan performa kerja karyawan SiCepat.

Melalui Press Conference, Wiwin juga menjelaskan SiCepat Ekspres saat ini mengalami peningkatan
ekosistem bisnis dengan hadirnya inovasi layanan, beberapa di antaranya adalah layanan SiCepat Food untuk pengiriman makanan merchant Digiresto, pengiriman obat gratis Telemedisin, dan juga inovasi melalui Super-Apps.

Bersamaan dengan hal itu, SiCepat juga mengalami pertumbuhan SDM yang signifikan hingga mencapai 59.286 karyawan di tahun 2022. Dari total karyawan tersebut, hanya 0,61% karyawan yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.

Berkaitan dengan komunikasi internal antar karyawan, SiCepat Ekspres juga telah menyediakan media internal untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan kritik secara terbuka kepada management melalui whatsapp AKSI (Interaksi Karyawan SiCepat) yang sudah digunakan sejak tahun 2019.

Hal ini dimaksudkan untuk menjaga hubungan baik antara manajemen SiCepat dengan karyawan dan mengakomodasi aspirasi karyawan demi kemajuan dan kebaikan bersama. Lebih lanjut, SiCepat juga menyediakan hotline bagi karyawan terdampak yang ingin menyampaikan keluhan melalui hotline di nomor 082211121622.

SiCepat dikabarkan paksa kurir teken surat pengunduran diri

Kabar SiCepat melakukan PHK terhadap ratusan kurirnya diungkap oleh sebuah akun Twitter bernama @arifnovianto_id.

Melalui cuitannya, Arif menyebutkan, SiCepat telah memangkas 365 kurir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

“GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat,” tulis Arif. Bukan hanya itu, Arif bilang, dalam pemangkasan itu SiCepat meminta kurirnya untuk menandatangani surat pengunduran diri, bukan PHK.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menghindari kewajiban yang perlu dibayarkan SiCepat kepada kurir.

“Mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir. Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap,” tulis Arif. Untuk mendukung pernyataannya, Arif juga mengunggah gambar berisikan sebagian isi surat pengunduran diri dari SiCepat.

Lebih lanjut Arif mengatakan, gelombang PHK sebenarnya sudah mulai dilakukan SiCepat sejak tiga bulan. Sejumlah kurir yang dipecat pun tengah menempuh jalur hukum untuk menggugat keputusan itu.

“PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing,” tulis Arif. Cuitan yang telah di-retweet 9.451 kali dan disukai 23.300 kali itu mendapatkan banyak respons yang beragam. Sejumlah netizen bahkan mengaku menerima perlakuan yang sama dari SiCepat.

“Aku dari kantor pusat juga kena imbasnya Ka, dipaksa TTD surat pengunduran diri, padahal pihak perusahaan yang pecat aku. Biar kita ga dapet hak pesangon juga. Kaget juga lagi kerja tb2 dipanggil ke HRD buat TTD,” tulis akun @s*t*_real******.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *