Beritakota.id, Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Mufti Mubarok, merespons viralnya kasus konsumen yang mengeluhkan kehilangan tumbler di dalam kereta rel listrik (KRL). Mufti menyampaikan klarifikasi penting sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi dan menyampaikan keluhan publik terkait layanan publik.
“Kasus kehilangan barang pribadi di transportasi publik harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada aturan perlindungan konsumen serta mekanisme pengelolaan barang tertinggal yang berlaku di PT KAI Commuter,” tegas Mufti.
Mufti menjelaskan lebih lanjut, penumpang memiliki tanggung jawab utama untuk menjaga barang pribadinya. “Kelalaian awal berasal dari konsumen yang meninggalkan barang tersebut,” jelas Mufti. Kemudian, menurut ia kewajiban KAI jika konsumen memiliki bukti valid bahwa barang tertinggal di gerbong, seperti rekaman CCTV, tiket perjalanan, atau keterangan petugas, KAI wajib membantu pencarian dan pengembalian barang tersebut.
“Operator transportasi berkewajiban membantu jika ada bukti bahwa barang itu memang tertinggal di dalam layanan mereka,” tambahnya.
BPKN siap memfasilitasi mediasi jika terjadi perbedaan keterangan antara konsumen dan KAI. “Kami siap memfasilitasi musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Mufti.
Tak sampai disitu, ia pun menegaskan jika terbukti ada kelalaian dari pihak KAI, konsumen berhak mendapatkan penggantian barang yang hilang. “Barang dapat diganti dengan jenis yang sama atau senilai harga barang tersebut apabila terbukti kesalahan operator,” tegasnya.
Pentingnya Klarifikasi dan Konsekuensi Hukum
Mufti juga menyoroti pentingnya proses klarifikasi sebelum memviralkan suatu kasus di media sosial.
“Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut. Ini dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” jelasnya. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum. “Menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau merugikan pihak lain dapat dikenakan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Mufti mengimbau masyarakat untuk menggunakan kanal resmi dalam menyampaikan laporan sebelum mempublikasikan keluhan di media sosial. “Kami mengajak masyarakat bijak dalam mengeluhkan suatu masalah. Gunakan jalur resmi agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan adil,” pungkasnya.


