Wah, Ada 27 Kebijakan Jokowi Bersifat Otoriter Versi YLBHI

Ketua YLBHI Asfinawati

Beritakota.id, Jakarta –  Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan ada tiga pola kebijakan yang menandakan pemerintahan Joko Widodo otoriter. Ketiga pola itu, menurutnya, menghambat kebebasan sipil, mengabaikan hukum yang berlaku, dan berwatak represif serta mengedepankan pendekatan keamanan.

Selain itu, kata Asfinawati, YLBHI mencatat ada 27 kebijakan pemerintah yang bersifat otoriter sejak 2014 sampai 2020. Salah satunya adalah peraturan pemerintah mengenai pengupahan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan pada 2015.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan ada tiga pola kebijakan yang menandakan pemerintahan Joko Widodo otoriter. Ketiga pola itu, menurutnya, menghambat kebebasan sipil, mengabaikan hukum yang berlaku, dan berwatak represif serta mengedepankan pendekatan keamanan.

Selain itu, kata Asfinawati, YLBHI mencatat ada 27 kebijakan pemerintah yang bersifat otoriter sejak 2014 sampai 2020. Salah satunya adalah peraturan pemerintah mengenai pengupahan yang bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan pada 2015.

“Poin berikutnya kita akrab dengan Perppu Ormas yang akhirnya menjadi Undang-undang Ormas yang bisa membubarkan organisasi masyarakat tanpa pengadilan,” jelas Asfinawati dalam diskusi online “Tanda-tanda Otoritarianisme Pemerintah”, Minggu (14/6).

Sejumlah kebijakan lain pemerintah juga dikritisi YLBHI sebagai memperlemah partai oposisi dengan melawan putusan Mahkamah Agung, menggunakan pasal makar secara sembarangan oleh kepolisian, dan mengembalikan dwi fungsi aparat pertahanan.

Terkait Dwi Fungsi ABRI, Asfinawati mengatakan, TAP MPR NO VI/2020 telah menyebut dwi fungsi ABRI menyebabkan penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri, yang mengakibatkan demokrasi tidak berkembang.

“Jadi setidak-tidaknya ada 30 MoU dengan berbagai kementerian. Dan itu tidak masuk akal. Misalnya, ada 8 kepala dinas pertanian menandatangani MoU upaya percepatan pelaksanaan cetak sawah bersama TNI pada 29 Maret 2019,” tambah Asfinawati.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *