Zona Merah, Kota Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas

Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Jajaran Forkopimda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat, 28 Agustus 2020

Beritakota.id, Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau anak-anak dan juga masyarakat yang lanjut usia (lansia) untuk betul-betul tidak keluar rumah apabila tidak ada hal-hal yang mendesak. Pasalnya, kasus penularan positif Covid-19 dari klaster rumah tangga menempati urutan tertinggi.

“Ada sekitar 45 keluarga dengan kasus 189 orang positif Covid-19. Ini harus kita waspadai. Data menunjukkan bahwa dari yang positif Covid-19 anak-anak dan lansia dengan mobilitas yang tinggi itu terpapar,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, didampingi Jajaran Forkopimda saat konferensi pers di teras Balai Kota Bogor, Jumat (28 Agustus 2020).

banner 336x280

Wali Kota Bima Arya menekankan klaster rumah tangga tersebut harus diwaspadai karena di transmisi lokal sudah banyak terjadi penularan. Berdasarkan data kasus positif Covid-19 di Kota Bogor selama dua pekan terakhir menunjukkan lonjakan yang cukup tajam. Hal ini diketahui dari mitigasi infeksi dan tracing Pemkot Bogor.

Dari data swab seluruh kasus positif Covid-19, sekitar 49 persen berasal dari penelusuran atau tracing orang yang positif. Kemudian orang yang memiliki gejala yang ingin di-swab 24 persen. Lantas, swab masif di tempat umum, tempat bekerja, kantor, pasar dan lain-lain ada 18 persen dan 7 persen hasil screening warga dari luar kota.

“Kami menyimpulkan bahwa tes dan tracing yang gencar itu menyebabkan lonjakan positif,” katanya seperti dilansir laman resmi Pemkot Bogor, kotabogor.go.id. Untuk itu, Pemkot Bogor dan jajaran Forkopimda bersepakat mulai, Sabtu (29/08/2020) besok hingga 11 September 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas dengan melibatkan unsur TNI/Polri dalam pengawasannya.

“Artinya berskala mikro ini, pembatasan aktivitas kegiatan di RW-RW yang zona merah. ASN, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat kegiatan-kegiatan di RW zona merah ini.”

Menurut Wali Kota Bima Arya, ada 104 RW dari 797 RW yang ada di Kota Bogor yang masuk zona merah dengan kasus penularan Covid-19 tinggi. “Di RW-RW zona merah ini tidak boleh berkerumun, mengadakan aktivitas sosial keagamaan, diminta untuk tinggal di rumah, kecuali kebutuhan medis dan pangan.”

Di Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas ini, Pemkot Bogor memberlakukan jam operasional bagi toko-toko, unit usaha hingga pukul 18.00 WIB dan juga jam malam aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB. “Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown RW-RW yang merah.”

Wali Kota Bima Arya juga meminta kepada warga Kota Bogor untuk mengadukan kepada aparat apabila menemukan pelanggaran, kasus positif Covid-19, atau orang tanpa gejala (OTG) yang lolos melalui aplikasi Si Badra.

“Akan direspons cepat. Kami mengimbau tokoh agama dan masyarakat, lakukan doa. Di masjid- masjid Subuh, di gereja, di semua tempat ibadah.” Pemerintah Kota Bogor sudah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 mengenai sanksi dari hukuman sosial hingga denda jika warga kedapatan melanggar. “Perwalinya tinggal ditandatangani.”

banner 728x90
Exit mobile version