Polisi Ungkap Kebakaran Gedung Kejagung Ada Unsur Pidana

Beritakota.id, Jakarta – Kepolisian menyatakan kebakaran yang melanda gedung Kejaksaan Agung diduga kuat bukan disebabkan arus pendek, melainkan unsur pidana.

Kesimpulan itu didasarkan hasil penyelidikan tim kepolisian berdasarkan temuan di tempat lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 131 orang saksi.

“Sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri, Listyo Sigit Pramono, usai menggelar gelar perkara bersama sejumlah pejabat Kejagung, Kamis (17/09) siang.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” lanjut Sigit

Gedung Kejaksaan Agung mulai terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu, dan baru bisa dipadamkan keesokan harinya, Minggu pagi, 23 Agustus 2020.

Kebakaran gedung Kejagung ini sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat, yang mengaitkan dugaan keterlibatan seorang jaksa dalam eksekusi kasus korupsi Djoko Tjandra.

Tuduhan ini dibantah Kejaksaan Agung dan sejumlah pejabat terkait kemudian meminta masyarakat tidak berspekulasi atas penyebab kebakaran tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, otoritas Kejagung menyatakan bahwa berkas-berkas penting -di antaranya berkas perkara Djoko Tjandra- tidak ikut terbakar.

Lebih lanjut Listyo mengatakan pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.

“Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP,” kata Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *