Beritakota.id, JAKARTA – Muhammad Alan Bersama Tim Advokat resmi melaporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan ke Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 yang diberikan oleh Muhammad Alan selaku pihak yang merasa dirugikan.
Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan pihaknya bertindak atas kuasa klien untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026, kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Muthallib.
Baca juga : Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Miliki Anak dari Hasil Perselingkuhan
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh petugas Bareskrim Polri dan dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL).
“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” tegasnya.
Muthallib menegaskan, tujuan utama pelaporan tersebut adalah untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Target kami adalah tegaknya keadilan bagi korban. Klien kami merupakan suami dari terlapor dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” katanya.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR RI guna meminta perhatian dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law, bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status pejabat maupun masyarakat biasa,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan dan profesional demi memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai korban,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan Mabes Polri dalam menerima laporan tersebut.
“Laporan yang diadukan oleh Muhammad Alan bersama kuasa hukumnya telah diterima dengan baik, responsif dan sesuai prinsip Presisi,” demikian keterangan yang disampaikan tim pendamping pelapor.

