Beritakota.id, Jakarta – Gelombang penolakan terhadap rencana bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BOP) atau Dewan Perdamaian Gaza terus menguat. Sejumlah tokoh, ulama, dan cendekiawan yang tergabung dalam Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) menyatakan sikap tegas menolak keterlibatan Indonesia dalam forum yang disebut diinisiasi oleh Donald Trump tersebut.

Ketua Umum DPP JATTI, Ustaz Bachtiar Nasir, menyampaikan bahwa dari sudut pandang hukum internasional, legalitas serta struktur kelembagaan BOP layak dipertanyakan. Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu meninjau ulang secara menyeluruh sebelum mengambil langkah politik yang berpotensi membawa konsekuensi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa sikap ini bukan sekadar respons emosional terhadap dinamika politik global, melainkan bentuk kehati-hatian atas potensi implikasi hukum dan kedaulatan negara.

Baca juga : Nikson “Masuk Board of Peace, Strategi Jenius Indonesia”

Isu utama yang disorot adalah struktur organisasi BOP itu sendiri. Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa model kepemimpinan dalam piagam BOP menempatkan chairman pada posisi yang sangat dominan. Ia menilai hal tersebut tidak lazim dalam praktik organisasi internasional modern, terlebih jika organisasi tersebut beranggotakan negara-negara berdaulat.

Menurut Hikmahanto, dalam dokumen piagam BOP disebutkan adanya posisi chairman yang dipegang secara pribadi oleh Donald J. Trump, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden Amerika Serikat. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan relasi antarnegara anggota. Dalam sistem hukum internasional, relasi antarnegara idealnya berada dalam prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality). Jika satu individu memiliki kewenangan superior, termasuk hak membubarkan organisasi, maka posisi negara anggota dapat menjadi lemah secara struktural.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam piagam yang memungkinkan pembubaran organisasi ditentukan oleh chairman atau berdasarkan mekanisme kalender tertentu. Dalam praktik hubungan internasional, model seperti ini dinilai tidak lazim dan membuka ruang ketidakpastian hukum. Terlebih lagi, disebutkan bahwa negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional mengenai ratifikasi. Hal ini memunculkan pertanyaan konstitusional, mengingat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perjanjian internasional yang berdampak luas seharusnya mendapat persetujuan DPR.

Di sisi lain, absennya sejumlah negara Eropa seperti Italia, Inggris, dan Prancis dalam keanggotaan BOP disebut sebagai indikator bahwa terdapat pertimbangan politik dan hukum yang tidak sederhana. Bagi Indonesia, yang menganut politik luar negeri bebas aktif, setiap forum internasional idealnya memperkuat posisi diplomasi, bukan justru menciptakan potensi ketergantungan atau konflik kepentingan.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap proposal pengembangan Gaza yang sebelumnya disampaikan dalam forum global. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi mengarah pada pembentukan entitas eksklusif yang menyerupai “negara dalam negara,” sesuatu yang tentu memiliki implikasi geopolitik kompleks di kawasan Timur Tengah.

Dalam konteks konstitusi Indonesia, setiap langkah kebijakan luar negeri harus selaras dengan amanat Pembukaan UUD 1945, khususnya komitmen terhadap perdamaian dunia dan penolakan terhadap penjajahan dalam bentuk apa pun. Oleh karena itu, perdebatan mengenai BOP tidak sekadar soal bergabung atau tidak, melainkan menyangkut konsistensi prinsip dasar kebijakan luar negeri Indonesia.

JATTI pada akhirnya berharap pemerintah melakukan kajian mendalam, transparan, dan melibatkan DPR sebelum mengambil keputusan final. Dalam isu yang menyangkut kedaulatan, legitimasi hukum internasional, serta dinamika geopolitik yang sensitif, kehati-hatian bukanlah sikap berlebihan, melainkan keniscayaan. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *