Beritakota.id, Jakarta – Nama Sony Sonjaya kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program prioritas pemerintah yang memiliki nilai anggaran sangat besar.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung terhadap tiga mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi permasalahan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Menurutnya, sejumlah yayasan yang terlibat dalam program tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Anggaran Program MBG Mencapai Ratusan Triliun Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Program Makan Bergizi Gratis memiliki anggaran sekitar Rp85,27 triliun pada 2025. Nilai tersebut kemudian meningkat signifikan menjadi sekitar Rp268 triliun pada 2026 seiring perluasan pelaksanaan program di berbagai daerah.

Besarnya anggaran yang dikelola membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan kelompok rentan di Indonesia.

Penyidik saat ini masih mendalami berbagai alat bukti serta peran masing-masing pihak dalam pengelolaan program tersebut.

Baca juga: DPR: Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan MBG

Karier Sony Sonjaya di Badan Gizi Nasional

Sebelum terseret kasus hukum, Sony Sonjaya dikenal sebagai sosok yang aktif dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Setelah menyelesaikan pengabdiannya di institusi kepolisian, Sony bergabung dengan Badan Gizi Nasional dan dipercaya memegang sejumlah jabatan strategis.

Pada Januari 2025, ia menjabat sebagai Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN. Dalam posisi tersebut, Sony terlibat langsung dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi di sejumlah wilayah Indonesia.

Salah satu program yang sempat menjadi perhatian adalah pelatihan sekitar 10 ribu relawan SPPG di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat untuk mendukung operasional Program MBG.

Kariernya kemudian meningkat setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional pada 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.

Dalam struktur organisasi BGN, Sony membidangi operasional pemenuhan gizi dan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Harta Kekayaan Rp4,32 Miliar

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sony Sonjaya memiliki total kekayaan sebesar Rp4,32 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 4 Februari 2020 saat masih aktif sebagai anggota Polri.

Aset terbesar yang dimilikinya berupa tanah dan bangunan seluas 230 meter persegi dengan luas bangunan 400 meter persegi di Jakarta Timur. Properti tersebut tercatat bernilai sekitar Rp3,8 miliar.

Selain itu, Sony juga melaporkan kepemilikan satu unit mobil Honda CR-V tahun 2014 dengan nilai sekitar Rp240 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp280 juta.

Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya kewajiban utang sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp4,32 miliar.

Penyidikan Terus Berjalan

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menelusuri berbagai dokumen, aliran dana, serta keterkaitan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan program tersebut.

Sementara itu, status tersangka yang disematkan kepada Sony Sonjaya dan dua mantan pejabat BGN lainnya masih akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *