Beritakota.id, Brebes – Satuan Lalu Lintas Polres Brebes akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq mengatakan terdapat enam pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan non-electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Dijelaskan Kasatlantas pelanggaran tersebut meliputi melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kelengkapan.
“Operasi ini menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, hingga gangguan nyata yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” kata Kasatlantas dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, (6/6/2026).
Menurut dia, pelaksanaan Operasi Patuh Candi bertujuan meningkatkan disiplin dan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Selain itu, operasi tersebut juga diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Tujuannya meningkatkan disiplin dan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran serta menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Satlantas menetapkan target kegiatan yang terdiri atas upaya preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif 50 persen.
Hal tersebut, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

