Beritakota.id, Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana setelah memenangkan gugatan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengembalian hak kepada pihak yang dinilai dirugikan sejak lama. “Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo. Majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999.
Baca juga: Sengketa Aset YAI Memanas, Enam Nama Dikabarkan Jadi Tersangka, Kampus Tunggu Informasi Resmi
Kronologi Sengketa TPI antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo
Sengketa antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dan kelompok usaha yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo berawal dari transaksi tukar-menukar instrumen keuangan pada 1999. Saat itu, CMNP menukarkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi yang dimilikinya dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank.
Dalam perkembangannya, NCD tersebut tidak dapat dicairkan setelah Unibank mengalami persoalan keuangan. CMNP kemudian mengklaim mengalami kerugian besar akibat transaksi tersebut dan menempuh berbagai upaya hukum selama bertahun-tahun.
Perkara tersebut akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, pihak tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar 28 juta dolar AS beserta bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil senilai Rp50 miliar.
Putusan ini menjadi salah satu babak penting dalam sengketa bisnis yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan masih berpotensi berlanjut melalui proses hukum berikutnya.
Meski memenangkan gugatan, Jusuf Hamka menegaskan pihaknya akan terus mengejar aset-aset terkait guna memulihkan kerugian yang diklaim mencapai Rp113 triliun.
Ia juga menekankan bahwa pemenuhan hak karyawan akan menjadi prioritas utama.
“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.
Sosok Jusuf Hamka yang Dijuluki Babah Alun
Jusuf Hamka merupakan pengusaha nasional yang dikenal luas melalui bisnis infrastruktur jalan tol. Pria yang akrab disapa Babah Alun ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), salah satu perusahaan pengelola jalan tol di Indonesia.
Selain dikenal sebagai pebisnis, Jusuf Hamka juga kerap menjadi perhatian publik karena aktivitas sosial dan kemanusiaannya. Ia sering terlibat dalam berbagai kegiatan amal, termasuk membantu masyarakat kurang mampu dan menyediakan program bantuan makanan bagi warga yang membutuhkan.
Dalam dunia usaha, Jusuf Hamka memiliki reputasi sebagai pengusaha yang vokal menyuarakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia investasi. Karena itu, keterlibatannya dalam sengketa hukum terkait aset TPI dan gugatan terhadap kelompok usaha Hary Tanoesoedibjo turut menarik perhatian publik.
Melalui pernyataannya, Jusuf Hamka menegaskan bahwa tujuan utama perjuangannya adalah mengembalikan hak yang menurutnya telah dirugikan serta memastikan kewajiban terhadap para karyawan dan pemangku kepentingan dapat dipenuhi terlebih dahulu.
Opsi Serahkan ke Pemerintah
Selain mengembalikan TPI kepada Tutut Soeharto, Jusuf Hamka membuka kemungkinan pengelolaan siaran televisi tersebut diserahkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah ini bertujuan agar konten siaran lebih menitikberatkan pada nilai edukasi, sosial, dan kesehatan, bukan semata komersial.
“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup,” ujarnya.
Tim kuasa hukum CMNP saat ini juga tengah menyiapkan langkah banding. Upaya tersebut dilakukan untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan total kerugian yang dialami perusahaan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menjangkau hingga ke aset pribadi pihak terkait.

