Beritakota.id, Jakarta – Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di Bank BNI memantik sorotan tajam dari Indonesian Audit Watch (IAW). Dalam analisisnya, IAW menilai peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan kegagalan sistemik yang melibatkan empat institusi kunci negara.

Sekretaris Pendiri IAW menyebut, lemahnya pengawasan terjadi secara simultan pada sektor perbankan, regulator, hingga aparat penegak hukum. “Ini bukan soal pencuri yang pintar, tapi penjaga yang tidak menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Transaksi Cepat, Sistem Tak Bereaksi

Kasus ini mencatat 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit yang memindahkan dana ke sejumlah rekening penampung. IAW menilai, kecepatan dan pola transaksi tersebut seharusnya menjadi indikator kuat adanya aktivitas mencurigakan.

Namun, sistem pengendalian internal bank disebut tidak mampu mendeteksi anomali tersebut. Bahkan, akses terhadap sistem inti (core banking) diduga dilakukan tanpa pengamanan berlapis.

“User ID internal bisa disalahgunakan, dan tidak ada alarm yang berbunyi. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem keamanan,” tegas IAW.

Pengawasan Regulator Dipertanyakan

IAW juga menyoroti peran otoritas pengawas yang dinilai tidak optimal. Fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara berkala, baik melalui pemeriksaan langsung maupun analisis laporan, dinilai tidak berjalan efektif.

Menurut IAW, tidak terlihat adanya langkah preventif yang signifikan meski sejumlah peringatan telah disampaikan dalam berbagai laporan audit sebelumnya.

PPATK dan Keterbatasan Akses

Di sisi lain, peran lembaga intelijen keuangan juga dinilai belum maksimal. Meski memiliki fungsi analisis transaksi mencurigakan, keterbatasan akses real-time menjadi kendala utama.

IAW mengungkapkan bahwa langkah pencegahan seperti pemblokiran rekening dormant sempat dilakukan, namun menuai resistensi publik dan akhirnya dihentikan. Kondisi ini dinilai membuka celah bagi kejahatan serupa.

Sistem Pembayaran Luput dari Deteksi

Tak hanya itu, sistem pembayaran nasional yang menjadi jalur transaksi juga dipertanyakan. Puluhan transaksi bernilai besar dalam waktu singkat dinilai seharusnya memicu sistem peringatan dini.

“Jika pola seperti ini tidak terdeteksi, maka ada yang perlu dievaluasi dalam sistem monitoring transaksi nasional,” kata IAW.

Baca juga: Kasus Rp204 Miliar BNI: IAW Soroti Rekening Dormant Jadi Celah Kejahatan dan Lemahnya Pengawasan

Polisi Bertindak, Namun Terlambat

Aparat kepolisian sendiri dinilai telah bergerak cepat dengan menetapkan sejumlah tersangka dan menyita barang bukti. Namun, langkah tersebut tetap bersifat reaktif.

“Penegakan hukum berjalan, tapi selalu setelah kerugian terjadi. Ini menunjukkan lemahnya sistem pencegahan,” ungkapnya.

Peringatan BPK Diabaikan Selama 10 Tahun

IAW juga mengungkap bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebenarnya telah berulang kali memberikan peringatan terkait kelemahan sistem pengendalian internal perbankan.

Temuan yang berulang meliputi:

  • Lemahnya pengelolaan akses sistem,
  • Tidak optimalnya deteksi transaksi mencurigakan,
  • Data nasabah yang tidak diperbarui,
  • Pengawasan terhadap rekening tidak aktif yang minim,
  • Serta lemahnya tata kelola perusahaan.

“Pola ini sudah muncul dalam laporan selama satu dekade. Kasus ini adalah akumulasi dari kelalaian yang terus dibiarkan,” tegas IAW.

IAW menilai, akar persoalan terletak pada kurangnya koordinasi antar lembaga, budaya birokrasi yang cenderung menghindari risiko, serta tidak adanya sanksi tegas terhadap kelalaian.

“Setiap lembaga berjalan sendiri. Tidak ada integrasi sistem yang kuat. Sementara pelaku kejahatan justru bekerja secara terorganisir,” ujarnya.

IAW menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan keuangan, mulai dari peningkatan keamanan internal bank hingga integrasi pengawasan lintas lembaga.

Selain itu, tanggung jawab pimpinan dinilai harus ditegakkan untuk memastikan adanya perbaikan berkelanjutan.

“Kalau hanya berhenti pada ‘oknum’, maka kasus seperti ini akan terus berulang,” tutupnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *