Beritakota.id, Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan batas maksimal potongan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Mufti Mubarok, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk melindungi pengemudi ojol sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja sektor ekonomi digital, sekaligus memastikan ekosistem tetap sehat. Dengan kebijakan ini, pengemudi berhak memperoleh hingga 92 persen dari tarif yang dibayarkan konsumen,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, selama ini potongan tarif hingga 20 persen dari perusahaan aplikator menjadi salah satu keluhan utama para pengemudi. Potongan tersebut dinilai tidak sebanding dengan tingginya biaya operasional yang harus ditanggung mitra pengemudi, mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga risiko kerja di lapangan.

Dorong Keadilan Tarif dan Transparansi

Dari sisi konsumen, Mufti menegaskan bahwa kebijakan penurunan potongan platform menjadi 8 persen harus berdampak pada terciptanya tarif yang lebih adil dan transparan. Ia berharap efisiensi yang muncul tidak hanya menjadi keuntungan tambahan bagi platform digital, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Penurunan potongan ini seharusnya memberi ruang agar tarif lebih efisien atau kualitas layanan meningkat, bukan sekadar menaikkan margin platform,” tegasnya.

BPKN juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan transportasi online agar tetap aman, nyaman, dan andal. Menurut Mufti, peningkatan kesejahteraan pengemudi harus berjalan seiring dengan peningkatan standar pelayanan kepada konsumen.

Selain itu, transparansi sistem tarif digital dinilai menjadi aspek penting dalam perlindungan konsumen. Masyarakat perlu memahami secara jelas komponen biaya yang dibayarkan, mulai dari tarif dasar, potongan platform, hingga perlindungan tambahan seperti asuransi.

Baca juga: BPKN Soroti Kemasan AMDK Bergambar Bayi, Dinilai Bisa Menyesatkan Konsumen

Dampak Batas Potongan 8 Persen terhadap Pendapatan Pengemudi Ojol

Kebijakan pembatasan potongan tarif maksimal 8 persen dinilai dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan bersih mitra pengemudi ojek online. Selama ini, besarnya potongan platform menjadi salah satu faktor yang kerap dikeluhkan pengemudi karena mengurangi penghasilan yang diterima dari setiap perjalanan.

Dengan porsi pendapatan yang lebih besar, pengemudi memiliki ruang lebih luas untuk menutupi biaya operasional seperti bahan bakar, servis kendaraan, cicilan kendaraan, hingga kebutuhan sehari-hari. Peningkatan pendapatan juga berpotensi mendorong produktivitas dan motivasi kerja pengemudi dalam memberikan layanan terbaik kepada pelanggan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kemitraan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikator dan pengemudi. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, tingkat kepuasan mitra pengemudi dapat meningkat sehingga berdampak positif terhadap kualitas layanan transportasi online secara keseluruhan.

Baca juga: Prabowo Lindungi Nelayan dan Ojol Sekaligus, Ratifikasi ILO 188 Jadi Sorotan May Day 2026

Jaga Keseimbangan Ekosistem Digital

Mufti menilai kebijakan pembatasan potongan aplikator menjadi 8 persen mencerminkan upaya pemerintah menghadirkan keadilan dalam ekonomi digital. Potongan tersebut dianggap lebih proporsional dalam membagi peran antara platform sebagai penyedia teknologi dan pengemudi sebagai pelaku utama layanan.

“Dengan potongan yang lebih kecil, pendapatan mitra meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada motivasi kerja dan kualitas layanan,” katanya.

Meski demikian, BPKN mengingatkan perusahaan aplikator tetap harus memiliki ruang yang cukup untuk menjaga keberlanjutan bisnis, termasuk mendukung inovasi teknologi dan operasional platform agar tidak memicu penurunan layanan maupun distorsi pasar.

BPKN juga merekomendasikan agar kebijakan tarif dan potongan platform disusun secara proporsional berdasarkan kajian objektif, dengan mempertimbangkan biaya operasional, margin usaha yang wajar, serta perlindungan konsumen dan mitra pengemudi.

“Keseimbangan antara kepentingan platform, pengemudi, dan konsumen harus dijaga. Inilah kunci menciptakan ekosistem digital yang adil, sehat, dan berkelanjutan,” ujar Mufti.

Tantangan Pengawasan dan Implementasi Kebijakan Potongan 8 Persen

Meski kebijakan pembatasan potongan tarif maksimal 8 persen disambut positif oleh berbagai pihak, implementasinya di lapangan tetap membutuhkan pengawasan yang ketat. Pemerintah perlu memastikan seluruh perusahaan aplikator mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak menerapkan skema lain yang berpotensi mengurangi pendapatan pengemudi secara tidak langsung.

Selain itu, transparansi perhitungan tarif dan pembagian pendapatan menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Pengemudi perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai besaran tarif perjalanan, potongan platform, hingga komponen biaya lainnya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun sengketa di kemudian hari.

Pengawasan Implementasi Perpres

BPKN RI turut mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara ketat di lapangan. Pengawasan dinilai penting guna mencegah praktik yang merugikan pengemudi maupun konsumen.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap potongan tarif ojol sebesar 20 persen saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional.

Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan sistem kemitraan transportasi online yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan konsumen sebagai bagian penting dari ekonomi digital Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *