Beritakota.id, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang (NSD), sebagai saksi guna mendalami perkara yang kini telah menyeret enam tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa setiap pihak yang dianggap mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi terkait perkara tersebut berpotensi dimintai keterangan oleh penyidik.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dapat langsung diartikan sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk memperkuat konstruksi hukum dan mengungkap fakta secara menyeluruh.

Baca juga: Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tahan Ketua Yayasan Food Security Review

“Semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Syarief menegaskan, tim penyidik akan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap siapa pun yang dinilai mampu memberikan keterangan relevan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program prioritas pemerintah tersebut.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional periode sebelumnya serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program.

Para tersangka tersebut antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT YAT berinisial AM, serta Glory Harimas Sihombing (GHS).

Penyidik saat ini masih terus mendalami aliran kebijakan, pengelolaan anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan program guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Sorotan terhadap Program Strategis Nasional

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Penyidikan yang dilakukan Kejagung diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kejagung menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *