Beritakota.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan pentingnya transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Workshop Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (Perdasi) bertema “Arah Transformasi BUMD, Tata Kelola dan Kepatuhan” di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Menurut Fatoni, BUMD memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Selain berfungsi sebagai entitas bisnis, BUMD juga berperan dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Potensi BUMD sangat besar dan potensi daerah juga cukup besar. Dua kekuatan ini bisa disatukan untuk memajukan daerah dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Fatoni.

Data Kemendagri menunjukkan saat ini terdapat 1.092 BUMD di seluruh Indonesia dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun. BUMD juga menyerap 154.609 tenaga kerja, membukukan laba bersih Rp24,1 triliun, serta menyetorkan dividen Rp13 triliun kepada pemerintah daerah.

Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pengelolaan BUMD masih menghadapi sejumlah tantangan. Tercatat sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian, sementara 342 BUMD belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan tata kelola, pengawasan, serta profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Baca juga: Kemendagri Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan RKPD Daerah

Karena itu, Fatoni mendorong seluruh BUMD untuk melakukan transformasi menyeluruh melalui penerapan Good Corporate Governance (GCG), peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan aset, dan percepatan transformasi digital.

“Transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi BUMD, mulai dari model bisnis, proses operasional hingga interaksi dengan pelanggan dan stakeholder,” tegasnya.

Selain transformasi internal, Fatoni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, dan masyarakat guna memperluas peluang usaha serta meningkatkan daya saing perusahaan daerah.

Pemerintah, lanjut Fatoni, saat ini tengah menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD untuk memperkuat tata kelola, pembinaan, dan pengawasan BUMD.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berdaya saing di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif.

Fatoni berharap BUMD mampu mengoptimalkan potensi daerah sehingga tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“BUMD harus menjadi lokomotif ekonomi daerah yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian daerah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Fatoni. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *