Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah resmi melaksanakan eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026). Langkah ini menjadi babak akhir dari sengketa hukum panjang yang telah berlangsung sekitar dua dekade antara negara dan PT Indobuildco terkait penguasaan lahan strategis di jantung ibu kota.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tanah beserta aset yang melekat di kawasan tersebut merupakan barang milik negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan, aset eks Hotel Sultan akan kembali dikelola negara untuk kepentingan publik dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Ribuan Massa Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat Tolak Eksekusi Hotel Sultan
“Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang saat meninjau pelaksanaan eksekusi di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Aset Strategis yang Kembali ke Tangan Negara
Menurut Bambang, lahan yang kini menjadi objek eksekusi merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games IV Jakarta.
Pemerintah menegaskan tanah tersebut berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora yang dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Selama puluhan tahun, kawasan tersebut dimanfaatkan oleh PT Indobuildco melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, pemerintah menyatakan HGB tersebut bukan hak kepemilikan dan masa berlakunya telah berakhir.
Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan arahan agar aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain dapat dikembalikan untuk kepentingan nasional dan masyarakat luas.

Sengketa Hotel Sultan Berlangsung Hampir 20 Tahun
Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menjelaskan proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan telah berjalan sekitar 20 tahun melalui berbagai tahapan peradilan.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi membuktikan pemerintah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil tindakan pengosongan.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah dan negara mematuhi seluruh prosedur hukum yang ada. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi pengosongan sesuai putusan yang berlaku,” kata Chandra.
Ia menegaskan putusan pengadilan telah menetapkan tanah, bangunan, serta aset yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan sebagai barang milik negara yang tercatat secara resmi.
Pemerintah Janji Perhatikan Nasib Karyawan
Selain fokus pada pengambilalihan aset, pemerintah juga menyatakan perhatian terhadap para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di lingkungan Hotel Sultan.
Chandra mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan terhadap seluruh tenaga kerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja harian, hingga pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Mengenai karyawan menjadi perhatian pemerintah. Semua akan didata dan dicatat sesuai status pekerjaannya,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses transisi pengelolaan aset berlangsung secara tertib dan tetap memperhatikan aspek sosial.
Kawasan Eks Hotel Sultan Disiapkan untuk Pemanfaatan Baru
Pemerintah mengungkapkan telah menyiapkan rencana pemanfaatan kawasan eks Hotel Sultan setelah seluruh proses pengosongan selesai dilakukan. Namun hingga saat ini, detail proyek maupun fungsi baru kawasan tersebut belum diumumkan kepada publik.
“Kami sudah memiliki rencana. Nanti akan disampaikan pada waktunya,” kata Chandra.
Eksekusi kawasan eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Pelaksanaan di lapangan dipimpin panitera dan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, aparat keamanan, serta kuasa hukum terkait.

