Beritakota.id, Jakarta– Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan aliran dana kepada pejabat BGN.
Tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara korupsi MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi enam orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga berperan mencari mitra yayasan SPPG atas permintaan tersangka Dadan Hindayana (DH) yang saat itu menjabat Kepala BGN.
Diduga Setor Uang ke Eks Kepala BGN
Menurut penyidik, dalam proses tersebut Glory diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kejagung menyebut pemberian uang tersebut tidak dilakukan satu kali, melainkan berlangsung secara berkala selama beberapa bulan.
Penyidik kini masih menghitung total nilai uang yang mengalir sejak 2025 hingga terungkapnya perkara tersebut.
“Pemberian itu tidak dilakukan sekali, tetapi ada yang secara berkala dan ada yang diberikan sesuai kebutuhan. Jadi tidak hanya satu kali,” kata Syarief.
Hingga saat ini, jumlah pasti uang yang diduga disetorkan masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik.
Kejagung Dalami Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Selain menelusuri aliran dana, Kejagung juga mendalami dugaan praktik jual beli titik SPPG yang diduga melibatkan para tersangka.
Syarief mengatakan jumlah titik yang diperjualbelikan lebih dari satu lokasi dan masih terus didata oleh penyidik.
“Ada banyak, saat ini masih kami kumpulkan fakta-faktanya,” ujarnya.
Sementara terkait nilai transaksi, penyidik mengungkap harga setiap titik SPPG diduga bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena berkaitan langsung dengan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program strategis nasional.
Glory Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory Harimas Sihombing langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan program MBG.
Daftar Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG
Sebelum menetapkan Glory sebagai tersangka baru, Kejagung telah lebih dahulu menjerat lima tersangka lainnya, yaitu:
- Dadan Hindayana (DH) – Eks Kepala Badan Gizi Nasional.
- Sony Sonjaya – Eks Wakil Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung – Eks Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri (AYS) – Pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
- Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- Glory Harimas Sihombing (GHS) – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

