Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah kembali menghadirkan program keringanan biaya perjalanan bagi masyarakat menjelang periode libur sekolah 2026. Melalui kebijakan diskon tarif lintas moda transportasi, masyarakat bisa menikmati potongan harga perjalanan mulai dari kereta api, kapal laut, angkutan penyeberangan, hingga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi, pariwisata, dan mobilitas nasional.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027,” ujar Dudy dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, pemberian insentif transportasi ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional,” katanya.
Diskon Tiket Kereta Api hingga 30 Persen
Salah satu moda transportasi yang mendapatkan potongan tarif adalah kereta api. Pemerintah memberikan diskon sebesar 30 persen untuk seluruh lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi.
Program diskon kereta api ini berlaku mulai 20 Juni hingga 5 Juli 2026, bertepatan dengan periode libur sekolah.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan wisata maupun mengunjungi keluarga dengan biaya lebih hemat.
Tarif Kapal Laut Dipangkas 30 Persen
Selain kereta api, pemerintah juga memberikan diskon untuk transportasi laut. Tarif kapal penumpang kelas ekonomi seluruh trayek mendapatkan potongan sebesar 30 persen.
Diskon kapal laut berlaku lebih panjang, yakni mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan transportasi laut sebagai pilihan utama perjalanan.
Penyeberangan Gratis untuk Sejumlah Layanan
Untuk angkutan penyeberangan, pemerintah memberikan diskon hingga 100 persen terhadap tarif jasa kepelabuhanan.
Kebijakan ini berlaku bagi:
- Penumpang pejalan kaki
- Kendaraan golongan II
- Kendaraan golongan IVA
Program tersebut berlaku pada periode 20 Juni–5 Juli 2026 dan mencakup sejumlah pelabuhan serta lintasan strategis.
Beberapa lintasan yang mendapatkan fasilitas diskon antara lain:
- Merak–Bakauheni
- Ketapang–Gilimanuk
- Lembar–Padangbai
- Kayangan–Pototano
- Tanjung Uban–Telaga Punggur
- Ajibata–Ambarita
- Sape–Labuan Bajo

