Beritakota.id, Jakarta – Peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Jumat (19/6/2026), terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan laporan polisi dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo sarat dengan anomali dan penyalahgunaan wewenang serta memberi pesan kuat bahwa Polri tunduk pada kepentingan pribadi Jokowi, sehingga profesionalisme Polri dalam tugas pokok mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan Hukum dan hak asasi manusia (HAM) dikorbankan.
“Apa yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya berupa penangkapan dan penahan terhadap Roy Suryo dan Tifa jelas bertentangan dengan prinsip KUHAP dalam penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal KUHAP,” kata Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus S, Senin (22/6/2026).
“Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas pengrusakan terhadap profesionaliame Polri dalam penyidikan kasus dugaan ijazah palsu semata-mata demi kepentingan Jokowi,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Siap Keliling Indonesia Usai Pulih 99 Persen, Publik Disebut Bisa Rindu Era Jokowi
Menurut Petrus, pelayanan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam laporan Jokowi memperlihatkan betapa rusaknya profesionalisme penyidik Polri, antara lain sebagai berikut:
Pertama, terjadi penggabungan delik aduan (pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE soal fitnah secara elektronik) dengan delik biasa, yaitu penghasutan Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin.
Kedua, tambal sulam beberapa pasal pidana di luar delik aduan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE, seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin) digabungkan menjadi satu laporan demi mendapatkan alasan agar tersangka dapat ditahan. “Ini merupakan pasal penyelundupan,” kata Petrus.
Ketiga, mendamaikan kasus tindak pidana biasa seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 35 jo Pasal 51 atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tengang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin, adalah delik biasa yang kerugiannya sama sekali tidak dialami Jokowi, tetapi diselesaikan dengan restorative justice (RJ) oleh penyidik dan Jokowi.
“Ini kesalahan dan penyimpangan dalam penyidikan yang menimbulkan kerusakan paling besar dalam pasca pembaruan KUHP, KUHAP dan UU Polri,” jelas Petrus.
Keempat, penangkapan dan penahanan
Roy Suryo dan Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dasar hukum, alasan hukum dan/atau alasan pembenar serta tidak untuk kepentingan penyidikan, karena idak didahului dengan pemanggilan secara patut oleh penyidik dengan menyebutkan untuk keperluan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan pada saat kebutuhan permintaan keterangan tersangka untuk penyidikan sudah selesai bersamaan dengan berkas hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” jelas Petrus.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Tifa, penyidik tidak segera menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke JPU, melainkan melakukan penahanan tanpa alasan yang sah. Padahal selama penyidikan berlangsung, Roy Suryo dan Tifa secara tertib memenuhi panggilan untuk diperiksa, bersikap kooperatif, tidak pernah mempersulit pemeriksaan dan terus memenuhi syarat wajib lapor hingga pemeriksaan dinyatakan P21,” lanjut Petrus.
Tindakan Penyanderaan
Petrus menilai, apa yang dikatakan oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa akan ada “surprise” (kejutan) pasca-P21, ternyata direlisasikan dengan cara penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Roy Suryo dan Tifa yang tengah berjuang memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan di era Jokowi yang penuh dengan anomali dan penghancuran secara sistemik.
“Ini jelas kejahatan penegak hukum dalam menjalankan profesi sebagai anggota Polri, dan sangat memalukan karena menjanjikan sesuatu sebagai surprise untuk masyarakat. Akan tetapi ternyata mempertontonkam perilaku melanggar hukum, etika dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan kepolisian, demi kepentingan politik Jokowi,” sesalnya.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifa, kata Petrus, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang, melampaui wewenang, dan mencampuradukkan wewenang, serta merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasaan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum.
“Dengan demikian, maka tindakan seperti itu jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1 huruf j) KUHAP, yaitu tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,” paparnya.
Yaitu, jelas Petrus, pertama, tidak bertentangan dengan aturan hukum.
Kedua, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan jabatan.
Ketiga, tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya.
Keempat, atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa.
Kelima, menghormati HAM.
“Oleh karena itu, Kapolri harus membaskan Roy Suryo dan Tifa dari penagkapan dan penahanan yang tidak sah sejak 19 Juni 2026, sekarang juga, karena keberadaan keduanya di Rutan Polda Metro Jaya merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasaan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum,” cetus Petrus.
Tidak itu saja. Menurut Petrus, Kapolri harus mencopot Kapolda Metro Jaya, karena gagal mengendalikan bawahan untuk tetap menjaga marwah Polri yang profesional dan presisi.
“Copot pula Dirkrimum Polda Metro Jaya, karena menunjukkan sikap loyal buta tuli hanya kepada kepentingan Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah,” pintanya.
Petrus menegaskan, apa yang dikatakan oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu bahwa akan ada surprise pasca-P21, ternyata direlisasikan dengan cara penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Roy Suryo dan Tifa yang tengah berjuang memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan di era Jokowi yang penuh dengan anomali dan penghancuran secara sistemik.

