Beritakota.id, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah daerah mengkaji secara cermat kebijakan kenaikan pajak air tanah yang disebut mencapai ratusan persen di Kabupaten Bogor. Dunia usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah tekanan biaya operasional industri di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan pihaknya memahami upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menurutnya, kenaikan tarif yang terlalu tinggi perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap iklim usaha dan investasi.
“Kami memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan menjaga keberlanjutan sumber daya air. Namun, kenaikan pajak air tanah hingga ratusan persen terhadap sektor industri perlu dikaji dengan memperhatikan kondisi ekonomi dan daya saing usaha saat ini,” ujar Erwin dalam keterangannya.
Menurut Kadin, sejumlah sektor usaha berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan tersebut, terutama industri yang masih mengandalkan air tanah sebagai sumber utama kebutuhan operasional. Sektor tersebut meliputi industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, hingga kawasan industri.
Erwin menjelaskan, kenaikan beban pajak akan berpengaruh terhadap biaya produksi yang pada akhirnya dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya operasional dapat memengaruhi kemampuan industri untuk bersaing, terutama ketika dunia usaha juga menghadapi biaya energi, logistik, serta perlambatan permintaan pasar,” katanya.
Kadin Dorong Skema Bertahap
Kadin menilai kebijakan fiskal daerah perlu tetap menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan daerah dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, apabila penyesuaian tarif dianggap diperlukan, implementasinya sebaiknya dilakukan secara bertahap.
Menurut Erwin, pendekatan bertahap atau phased approach akan memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian operasional dan investasi tanpa menimbulkan gejolak yang terlalu besar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membuka ruang dialog dengan dunia usaha guna mencari formulasi kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Alternatif Sumber Air Harus Disiapkan
Kadin juga menyoroti pentingnya ketersediaan alternatif sumber air yang andal sebelum kebijakan kenaikan pajak diberlakukan secara penuh. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan layanan air perpipaan maupun sistem penyediaan air baku mampu memenuhi kebutuhan sektor industri.
“Jangan sampai industri dibebani tarif yang jauh lebih tinggi sementara pilihan sumber air pengganti belum tersedia secara memadai,” tegas Erwin.
Menurutnya, tujuan konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan merupakan agenda penting yang harus didukung bersama. Namun kebijakan tersebut perlu dirancang secara seimbang agar tidak menghambat investasi maupun penyerapan tenaga kerja.
Berpotensi Berdampak ke Harga Barang
Kadin mengingatkan bahwa kenaikan biaya produksi yang tidak dapat diserap perusahaan berpotensi diteruskan ke konsumen melalui kenaikan harga barang dan jasa. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi daya beli masyarakat.
Karena itu, Kadin mendorong evaluasi bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan yang diambil tetap mendukung konservasi lingkungan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap ada solusi yang mampu menjaga keberlanjutan sumber daya air tanpa mengurangi daya saing industri dan iklim investasi,” ujar Erwin.

